PENERIMAAN
ANGGARAN
A. Pengertian
Penerimaan Anggaran
Penerimaan anggaran adalah suatu
bentuk penerimaan dana kas/uang/pendapatan yang akan digunakan dalam waktu
dekat untuk membiayai kegiatan organisasi. Komponen penerimaan anggaran berisi
pemasukan untuk daerah, negara maupun swasta atau perusahaan swasta.
B. Jenis-Jenis
Penerimaan Anggaran
1.
Penerimaan Anggaran Negara
Penerimaan anggaran negara adalah
bentuk pemasukan yang berasal dari sumber pos-pos pemasukan (pajak maupun bukan
pajak) yang dikelola untuk membiayai program pemerintah dalam pengelolaan
keuangan negara.
Bentuk-bentuk sumber anggaran
negara adalah sebagai berikut :
a. Sumber
keuangan negara dari dalam negeri
1) Pajak,
merupakan iuran wajib yang bersifat memaksa yang berasal dari rakyat kepada negara
dan merupakan bentuk penerimaan paling besar bagi pemerintah. Contoh pajak
antara lain : Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), dll.
2) Pencetakan
uang, hal ini dilakukan pemerintah untuk menutup defisit anggaran. Penentuan
besarnya jumlah uang yang dicetak harus dilakukan dengan cermat agar tidak
menimbulkan inflasi.
3) Pinjaman,
yaitu bentuk penerimaan negara yang berasal dari pinjaman pihak ketiga.
Pinjaman tersebut dapat berasal dari dalam negeri berbentuk obligasi yang
dibeli dari masyarakat, dan yang berasal dari luar negeri yaitu berasal dari
utang luar negeri.
4) Sumbangan,
hadiah dan hibah adalah sumber penerimaan yang diperoleh dari kewajiban negara
lain tetapi tidak menimbulkan kewajiban untuk mengembalikannya. Pemberian
hadiah/hibah tidak dapat diprediksikan perolehannya karena tergantung kerelaan
dari pihak yang memberi sumbangan.
5) Denda
dan sita merupakan bentuk penerimaan yang dilakukan pemerintah yang berasal
dari memungut denda atau menyita asset milik masyarakat ketika anggota masyarakat
telah melanggar peraturan pemerintah yang dapat menimbulkan denda dan sita.
Contohnya : denda karena melanggar lalu lintas, terlambat membayar pajak, dll.
6) Cukai
yaitu pungutan oleh negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap
barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik yang perlu dibatasi,
diawasi produknya, dan peredarannya karena berpengaruh terhadap kesehatan dan
ketertiban sosial.
7) Retribusi
yaitu penerimaan anggaran yang dibebankan kepada masyarakat dan terdapat
imbalan langsung dari hasil retribusi tersebut. Contoh retribusi masuk lokasi
wisata, parkir, dll.
8) Penyelenggaraan
undian berhadiah, merupakan penerimaan negara dari kegiatan undian berhadiah
yang didapat dari selisih penerimaan uang undian dikurangi dengan biaya operasi
dan besarnya hadiah yang dibagikan.
9) Penerimaan
negara bukan pajak yaitu penerimaan anggaran negara dari penerimaan sumber daya
alam (minyak bumi dan gas), perkebunan, pertanian, kehutanan,dll.
b. Sumber
keuangan negara dari luar negeri
1) Pinjaman
program yaitu penerimaan anggaran yang sepenuhnya berasal dari luar negeri yang
dapat dicairkan dalam bentuk uang dan digunakan untuk keperluan pembangunan.
2) Pinjaman
proyek yaitu pinjaman yang sebagian besarnya berasal dari reaksi komitmen
pinjaman proyek dari tahun-tahun sebelumnya.
2.
Penerimaan Anggaran Daerah
a.
Penerimaan Daerah
1) Pendapatan
Asli Daerah (PAD), yaitu jenis penerimaan daerah yang berasal dari pajak
daerah, retribusi daerah, dan hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan.
a)
Pajak daerah adalah iuran wajib yang
dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung
yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah
dan pembangunan daerah. System pemungutan pajak daerah antara lain : dibayar
sendiri oleh wajib pajak, ditetapkan kepala daerah, dan dipungut oleh pemungut
pajak.
Jenis pajak yang dipungut di daerah
antara lain : pajak daerah provinsi adalah
pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, pajak bahan bakar kendaraan
bermotor, dan pajak pengambilan air bawah tanah dan pemukiman sedangkah pajak
daerah kabupaten adalah pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan
jalan, parkir, dll.
b)
Retribusi daerah adalah pungutan
pemerintah daerah kepada orang atau badan berdasarkan norma yang ditetapkan.
Retribusi berhubungan dengan jasa timbal (kontraprestasi) yang diberikan secara
langsung atas permohonan dan untuk kepentingan orang yang memerlukan.
Retribusi terdiri dari retribusi
jasa umum yaitu retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah
untuk kepentingan umum seta dapat dinikmati oleh peroragan maupun badan,
contohnya pelayanan kesehatan, kebersihan, pemakaman,pelayanan pasar, dll. Retribusi
jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah
dengan menganut prinsip komersial dan disediakan sektor swasta, contohnya :
retribusi pertokoan, terminal, tempat rekreasi, dll. Dan retribusi perizinan
tertentu yaitu teribusi atas kegiatan pemerintah dalam rangka pemberian izin
tertentu kepada orang atau badan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan
pengawasan kegiatan guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian
lingkungan, contohnya izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan, dan izin
trayek.
c)
Hasil pengelolaan kekayaan daerah atau
BUMD yang dipisahkan, merupakan suatu badan hukum ekonomis yang dimiliki pemerintah
daerah yang memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan usaha
yang dijalankan. Dari keuntungan BUMD tersebut digunakan untuk membiayai
aktivitas pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Contohnya bus Transjakarta,
dll.
2) Bentuk
lain PAD yang sah
a) Penjualan
kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro dan bunga bank
b) Keuntungan
selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
c) Komisi,
potongan dalam bentuk apapun dari pengadaan asset daerah
b.
Dana perimbangan yaitu dana yang
bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi pada daerah. Dana ini bertujuan
untuk mengurangi kesenjangan fiscal antara pemerintah pusat dan daerah. Dana
perimbangan terdiri dari :
1) Dana
bagi hasil yaitu dana yang berasal dari pembagian hasil pemungutan pajak dan
sumber daya alam dari negara kepada daerah.
2) Dana
alokasi umum yaitu dana yang dialokasikan dengan tujuan untuk memeratakan
kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksaaan asas desentralisasi.
3) Dana
alokasi khusus yaitu dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu
dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan
daerah dan sesuai dengan prioritas nasional misalnya pembangunan asrama bagi
kegiatan SEA GAMES, dll.
c.
Pendapatan lain-lain yaitu dana yang
bertujuan untuk memberi peluang kepada daerah untuk memperoleh dana lebih untuk
daerahnya. Yang termasuk dana lain-lain yaitu :
1) Hibah
yaitu penerimaan daerah yang berasal dari pemerintah negara asing/ badan/
lembaga yang berbentuk devisa, uang, barang maupun jasa dan tidak perlu dibayar
kembali.
2) Dana
darurat yaitu dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan untuk daerah yang
sedang mengalami bencana nasional,dll.
3.
Penerimaan Anggaran Perusahaan
Bentuk penerimaan anggaran
perusahaan antara lain :
a.
Modal yang disetorkan oleh pihak
investor atau pemilik modal.
b.
Hasil penjualan produk perusahaan
c.
Piutang perusahaan
d.
Pendapatan lain seperti bunga bank, jasa
giro dan deviden
e.
adanya penjualan asset perusahaan yang
sudah tidak terpakai
f.
adanya pinjaman dari bank maupun pihak
ketiga
Penerimaan kas perusahaan berasal
dari dua sumber utama, yaitu penerimaan dari penjualan tunai/pendapatan jasa
dan penerimaan kas dari piutang atau dari penjualan secara kredit. Dibawah ini
akan dibahas mengenai kedua sistem akuntansi penerimaan kas tersebut.
a.
Sistem Penerimaan Kas dari Penjualan
Tunai
Sistem Penerimaan Kas dari
Penjualan Tunai (perusahaan dagang) atau pendapatan jasa (perusahaan jasa).
Berdasarkan sistem pengendalian intern yang baik, sistem penerimaan kas dari
penjualan tunai mengharuskan :
1)
Penerimaan kas dalam bentuk tunai harus
segera disetor ke bank dalam jumlah penuh dengan cara melibatkan pihak lain
selain kasir untuk melakukan internal check.
2)
Penerimaan kas secara tunai dilakukan
melalui transaksi secara kredit, yang melibatkan bank penerbit kartu kredit
dalam pencatatan transaksi penerimaan kas.
Prosedur penerimaan kas dari
pejualan tunai ada tiga macam, yaitu :
1)
Prosedur penerimaan kas dari over the
counter sales.
a) Pembeli
memesan barang langsung kepada wiraniaga di bagian penjualan
b) Bagian
kasa menerima pembayaran dari pembeli berupa uang tunai dan cek pribadi
c) Bagian
penjualan memerintahkan bagian pengiriman untuk menyerahkan barang kepada
pembeli
d) Bagian
pengiriman menyerahkan barang kepada pembeli
e) Bagian
kasa menyetorkan kas yang diterima ke bank
f) Bagian
akuntansi mencatat pendapatan penjualan dalam jurnal penjualan
g) Bagian
akuntansi mencatat penerimaan kas dari penjualan tunai dalam jurnal penerimaan
kas
2)
Prosedur penerimaan kas dari cash on
delivery sales (COD sales ).
a) Pembeli
memesan barang lewat surat atau melalui online dengan memilih metode pembayan
COD.
b) Penjual
mengirimkan barang melalui kantor pos melalui kantor jasa pengiriman barang
lainnya dengan memberikan keterangan terhadap barang dan berapa jumlah yang
harus dibayar oleh pembeli diatas paket yang akan dikirim.
c) Kurir
dari kantor jasa pengiriman / pos
mengirimkan barang kepada pembeli.
d) Pembeli
menerima barang dan membayar sejumlah uang yang tertera pada paket yang diantar
kepada pembeli.
e) Kurir
jasa pengiriman menerima uang kemudian uang tersebut di setor ke kantor
ekspedisi untuk dicatat dan dibayarkan kepada penjual apabila ada tagihan dari
penjual.
f) Penjual
mengirimkan tagihan kepada pihak kantor jasa pengiriman barang dan kemudian
mendapatkan uang dari hasil transfer yang dilakukan oleh pihak kantor kepada
penjual.
3)
Prosedur penerimaan kas dari credit card
sales.
a) Pemegang
kartu kredit memesan barang ke bagian penjualan
b) Bagian
penjualan memerintahkan bagian pengiriman untuk menyerahkan barang kepada
pembeli
c) Pemegang
kartu kredit membayar dengan kartu kredit
d) Bagian
pengiriman menyerahkan barang kepada pembeli
e) Bagian
kas menyetorkan slip kartu kredit ke bank penerbit kartu kredit
f) Secara
periodik bank penerbit kartu kredit melakukan penagihan kepada Pemegang kartu
kredit
Sistem penerimaan kas dari
penjualan tunai melibatkan beberapa fungsi yang terkait, yaitu :
1)
Fungsi Penjualan
2)
Fungsi Kas
3)
Fungsi Gudang
4)
Fungsi Pengiriman
5)
Fungsi Akuntansi
Informasi yang umumnya diperlukan
oleh manajemen dalam penerimaan kas dari penjualan tunai adalah :
1)
Jumlah pendapatan penjualan menurut
jenis produk atau kelompok produk selama jangka waktu tertentu.
2)
Jumlah kas yang diterima dari penjualan
tunai.
3)
Jumlah harga pokok produk yang dijual
selama jangka waktu tertentu.
4)
Nama dan alamat pembeli. Informasi ini
diperlukan dalam penjualan produk tertentu , namun pada umumnya informasi nama
dan alamat pembeli ini tidak diperlukan oleh manajemen dari kegiatan penjualan
tunai.
5)
Kuantitas produk yang yang dijual.
6)
Otorisasi jabatan yang berwenang.
(Mulyadi, 1993:464-465)
Dokumen Penerimaan Kas. Dokumen
yang digunakan dalam sistem penerimaan kas dari penjualan tunai adalah :
1.
Faktur
Penjualan Tunai
2. Pita Register Kas
3. Credit Card Sales Slip
4. Bill Of Lading
5. Faktur Penjualan COD
6. Bukti Setor Bank
7. Rekap Harga Pokok Penjualan
b.
Sistem
Penerimaan Kas dari Piutang.
Penerimaan kas dari piutang berasal dari
penjualan secara kredit. Berdasarkan sistem pengendalian intern yang baik,
sistem penerimaan kas dari piutang mengharuskan:
1)
Debitur
melakukan pembayaran dengan cek atau dengan cara pemindahbukuan melalui
rekening bank (giro bilyet).
2)
Kas
yang diterima dalam bentuk cek dari debitur harus segera disetor ke bank dalam
jumlah penuh.
Prosedur penerimaan kas dari piutang dapat dilakukan
melalui tiga cara,yaitu sebagai berikut :
1)
Melalui
penagihan perusahaan pos
2)
Melalui
lock box collection plan
Sistem penerimaan dari piutang melibatkan
beberapa fungsi yang terkait yaitu :
1)
Fungsi
Sekretariat. Bertanggung jawab dalam menerima cek dan surat pemberitahuan
melalui pos dari para debitur perusahaan dan bertugas membuat daftar surat
pemberitahuan atas dasar surat pemberitahuan yang diterima bersama cek dari
para debitur.
2)
Fungsi
Penagihan. Bertanggung jawab untuk melakukan penagihan kepada debitur
perusahaan berdasarkan daftar piutang yang dibuat oleh fungsi akuntansi.
3)
Fungsi
Kas. Bertanggung jawab atas penerimaan cek dari fungsi sekretariat (jika
penerimaan kas dari piutang dilaksanakan melalui pos) atau dari fungsi
penagihan (jika penerimaan kas dari piutang dilaksanakan melalui penagihan
perusahaan). Fungsi kas juga bertanggung jawab untuk menyetorkan kas yang
diterima dari berbagai fungsi tersebut dengan segera ke bank dalam jumlah
penuh.
4)
Fungsi
Akuntansi. Bertanggung jawab dalam pencatatan penerimaan kas dari piutang ke
dalam jurnal penerimaan kas dan berkurangnya piutang ke dalam kartu piutang.
5)
Fungsi
Pemeriksa Intern. Bertanggung jawab dalam melaksanakan penghitungan kas yang
ada di tangan fungsi kas secara periodik. Selain itu juga bertanggung jawab
dalam melakukan rekonsiliasi bank untuk mengecek ketelitian catatan kas yang diselenggarkan
oleh fungsi akuntansi.
Dokumen
yang digunakan dalam sistem penerimaan kas dari piutang adalah :
1)
Surat
Pemberitahuan
2)
Daftar
Surat Pemberitahuan
3)
Bukti
Setor Bank
4)
Kuitansi
c.
Dokumen
Penerimaan Kas secara umum
Penerimaan
kas dalam perusahaan pada umumnya bersal dari transaksi penjualan tunai dan
penerimaan piutang dari debitor. Penerimaan piutang bisa terjadi dalam bentuk
cek yang dikirimkan debitor melalui pos atau diserhakan langsung, bisa juga
melalui transfer dana dari debitor kepada rekening perusahaan di bank. Oleh
karena itu dalam perusahaan yang aktivitas usahanya dilakukan melalui prosedur
operasional yang ditetapkan, dokumen-dokumen yang terkait dengan penerimaan kas
yaitu sebagai berikut :
1)
Bukti
penerimaan kas yang dibuat sendiri oleh perusahaan, untuk bukti transaksi
penerimaan kas dari manapun sumbernya.
2)
Faktur
(nota) penjualan tunai sebagi bukti pendukung bukti penerimaan kas yang berasal
dari transaksi penjualan tunai.
3)
Daftar
Surat Pemberitahuan dari debitor sebagai pendukung bukti penerimaan kas yang
berasal dari penerimaan piutang.
4)
Surat
pemberitahuan dari debitor sebagai pendukung bukti penerimaan kas yang berasal
dari penerimaan piutang.
5)
memo
(nota) kredit dari bank sebagai pendukung bukti penerimaan kas yang berasal
dari penerimaan piutang melalui transfer dana dari debitor.
6)
bukti
setoran ke bank sebagai bukti pendukung yang digunakan untuk mengecekan jumlah
dana yang diterima dengan jumlah yang disetorkan ke bank.
C. Prosedur
Penerimaan Anggaran
Prosedur penerimaan anggaran
ditetapkan oleh pihak perusahaan untuk meminimalisasikan anggaran yang dibuat
sebelumnya dalam perusahaan. Prinsip dalam prosedur penerimaan anggaran antara
lain :
1. Bentuk
penerimaan kas harus segera dilakukan pencatatan
2. Bentuk
penerimaan kas harus masuk ke perusahaan dan harus disetorkan ke bank setiap
harinya
3. Petugas
penerima kas tidak merangkap sebagai pelaksana pembukuan penerimaan kas
4. Fungsi
penerimaan kas dan fungsi pengeluaran kas harus dilaksanakan secara terpisah
5. Penyusunan
laporan penggunaan kas ini harus dilakukan secara periodic
Dokumen yang digunakan
dalam penerimaan kas
1. Surat
pemberitahuan yaitu dokumen yang dibuat oleh debitur untuk memberitahu maksud
pembayaran yang dilakukan dan disertai tembusan bukti kas keluar dari
organisasinya. Dokumen ini digunakan untuk pengurangan piutang dari debitur.
2. Daftar
surat penerimaan yaitu rekapitulasi penerimaan kas yang dibuat fungsi
secretariat atau penagihan
3. Bukti
setor bank yaitu dokumen yang dibuat oleh fungsi kas sebagai bukti telah
memasukkan uang di bank
4. Kuitansi
yaitu bukti penerimaan kas yang dibuat oleh perusahaan bagi para debitur yang
telah melakukan pembayaran utang mereka.
Sistem Penerimaan Kas dari Piutang.
Penerimaan kas dari piutang berasal dari
penjualan secara kredit. Berdasarkan sistem pengendalian intern yang baik,
sistem penerimaan kas dari piutang mengharuskan:
1. Debitur
melakukan pembayaran dengan cek atau dengan cara pemindahbukuan melalui
rekening bank (giro bilyet).
2. Kas
yang diterima dalam bentuk cek dari debitur harus segera disetor ke bank dalam
jumlah penuh. Prosedur penerimaan kas dari piutang dapat dilakukan melalui tiga
cara,yaitu sebagai berikut :
3. Melalui
penagihan perusahaan pos
4. Melalui
lock box collection plan
Sistem penerimaan dari piutang melibatkan
beberapa fungsi yang terkait yaitu :
1. Fungsi
Sekretariat. Bertanggung jawab dalam menerima cek dan surat pemberitahuan
melalui pos dari para debitur perusahaan dan bertugas membuat daftar surat
pemberitahuan atas dasar surat pemberitahuan yang diterima bersama cek dari
para debitur.
2. Fungsi
Penagihan. Bertanggung jawab untuk melakukan penagihan kepada debitur
perusahaan berdasarkan daftar piutang yang dibuat oleh fungsi akuntansi.
3. Fungsi
Kas. Bertanggung jawab atas penerimaan cek dari fungsi sekretariat (jika
penerimaan kas dari piutang dilaksanakan melalui pos) atau dari fungsi
penagihan (jika penerimaan kas dari piutang dilaksanakan melalui penagihan
perusahaan). Fungsi kas juga bertanggung jawab untuk menyetorkan kas yang diterima
dari berbagai fungsi tersebut dengan segera ke bank dalam jumlah penuh.
4. Fungsi
Akuntansi. Bertanggung jawab dalam pencatatan penerimaan kas dari piutang ke
dalam jurnal penerimaan kas dan berkurangnya piutang ke dalam kartu piutang.
5. Fungsi
Pemeriksa Intern. Bertanggung jawab dalam melaksanakan penghitungan kas yang
ada di tangan fungsi kas secara periodik. Selain itu juga bertanggung jawab
dalam melakukan rekonsiliasi bank untuk mengecek ketelitian catatan kas yang
diselenggarkan oleh fungsi akuntansi.
Dokumen yang digunakan dalam sistem
penerimaan kas dari piutang adalah :
1. Surat
Pemberitahuan
2. Daftar
Surat Pemberitahuan
3. Bukti
Setor Bank
4. Kuitansi
Gambar alur penerimaan anggaran /
kas
Sistem penerimaan kas dari piutang
melalui penagihan perusahaan
Penerimaan
Anggaran Perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar