Rabu, 05 Agustus 2020

MENGENAL ETIKA DAN KODE ETIK PROFESI HUMAS

MENGENAL ETIKA DAN KODE ETIK PROFESI HUMAS

 

A.   ETIKA PROFESI HUMAS

Humas merupakan suatu profesi yang fungsinya diterapkan pada organisasi atau instansi baik swasta maupun pemerintah. Fungsi humas pada suatu organisasi sudah selayaknya dilaksanakan oleh orang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang humas. Selain humas sebagai suatu profesi, humas juga tidak terlepas dari etika profesi yang berkaitan dengan kode etik perilaku dank ode etik profesi sebagai standar moral.

1.     Pengertian Profesi Humas

Profesi berasal dari Bahasa Latin yakni “professues” yang berarti suatu kegiatan yang dihubungkan dengan sumpah dan janji. Dalam KBBI, profesi sendiri diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian ( keterampilan, kejuruan dan sebagainya). Pada perkembangannya istilah profesi ditujuan pada keterapilan dan keahlian khusus seorang sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama yang diperoleh melalui pendidikan atau pengalaman, dilaksanakan secara terus menerus dan menjadi sumber utama hidupnya. Orang yang berprofesi disebut dengan profesional yakni seorang yang hidup dengan mempraktikkan atau melakukan kegiatan dengan keahlian dan ketrampilan tertentu.

Profesi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :

a.   Profesi khusus, yaitu profesional yang melakukan profesi khusus yang bertujuan untuk mendapatkan penghasilan dari profesi tersebut, contohnya akuntan, konsultan hokum, dokter, dll.

b.   Profesi luhur adalah para profesional yang melaksanakan profesinya sebagai bentuk dedikasi atau pengabdian bukan untuk mencari penghasilan atau nafkah, contohnya profesi keagamaan, social, dll.

Berdasarkan pengertian diatas jelaslah bahwa humas termasuk sebuah profesi karena praktisi humas melaksanakan tugasnya dengan keahlian dan ketrampilan tertentu. Menurut Stephenson (1971), humas merupakan suatu profesi, dalam praktiknya merupakan seni ketrampilan atau pemberian pelayanan tertentu berdasarkan kualifikasi pendidikan dan pelatihan serta memiliki pengetahuan memadai yang harus sesuai dengan standar etika profesi.

2.     Ciri-Ciri Profesi Humas

a.   Memiliki kemampuan dan pengetahuan tertentu yang tidak dimiliki oleh kebanyakan orang. Kemampuan dan ketrampilan tersebut dapat diperoleh dari pendidikan, pelatihan, maupun pengalaman kerja.

b.   Terdapat kode etik secara normal, tertulis dan normative yang menjadi standar moral bagi setiap profesi atau komitmen moral kode perilaku dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban. Kode etik ini akan memberi bimbingan, arahan, serta jaminan dan pedoman profesi yang bersangkutan untuk tetap taat dan mematuhi kode etik tersebut.

c.   Memiliki tanggungjawab dan integritas tinggi terhadap diri sendiri maupun public, organisasi, pimpinan, klien dan pengguna media massa.

d.   Memiliki dedikasi profesi yang luhur dan jiwa pengabdian kepada masyarakat. Lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara diatas kepentingan sendiri.

e.   Memiliki kemampuan manajemen organisasi humas, seperti perencanaan program kerja jelas, strategi, mandiri dan tidak tergantung pihak lain serta sekaligus dapat bekerjasama dengan pihak terkait dapat dipercaya dalam menjalankan operasional, peran dan fungsinya, juga memiliki etos kerja yang tinggi.

f.    Menjadi anggota profesi sebagai wadah menjaga eksistensi mempertahankan kehormatan, menertibkan perilaku standar profesi, saling bertukar informasi, dan pengetahuan serta membangun rasa solidaritas yang tinggi sesama rekan anggota.

3.     Etika Profesi Humas

Istilah etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu ethos. Ethos memiliki arti kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap dan cara berfikir. Etika dapat diartikan sebagai kumpulan asas, nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.

Menurut Ruslan, etika dapat dibagi menjadi :

a.   Etika deskriptif, yaitu etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia serta apa yang diinginkan manusia dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya etika tersebut berbicara mengenai fakta apa adanya terkait dengan situasi konkrit kehidupannya yang membudaya.

b.   Etika normatif, yaitu etika yang menetapkan sikap dan perilaku ideal yang seharusnya dimiliki manusia dan tindakan apa yang bernilai dengan hidup ini. Etika normative merupakan norma yang dapat menuntun, menghimbau manusia agar bertindak secara baik dan menghindarkan hal yang buruk sesuai dengan kaidah atau norma di masyarakat.

Apa sih etika profesi itu?

Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian didalam sikap hidup ketika menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Humas sebagai wakil organisasi harus berperilaku terpuji karena setiap perkataan dan tindakannya menyangkut nilai diri dan citra organisasi. Profesional humas harus dapat dipercaya, beriktikad baik serta bersikap dan berperilaku terpuji.  

4.     Prinsip Etika Profesi Humas

Menurut Keraf (1993) secara umum prinsip etika profesi yakni :

a.   Tanggungjawab yaitu tanggungjawab profesional terhadap pelaksanaan pekerjaan atau fungsinya serta tanggung jawab terhadap dampak dari pekerjaannya.

b.   Kebebasan yaitu profesional memiliki kebebasan menjalankan dan memiliki komitmen dalam batasan aturan main yang telah ditentukan dalam kode etik sebagai standar perilaku profesional.

c.   Kejujuran yaitu profesional harus memiliki sikap jujur, setia, tidak sombong serta terus menyempurnakan kehaliannya melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman serta tidak menyalahgunakan profesi untuk hal yang buruk.

d.   Keadilan yaitu profesional tidak boleh melanggar hak orang lain, lembaga, atau organisasi lain hingga mencemarkan nama baik bangsa dan negara, harus menghormati hak, kehormatan, nama baik dan martabat pihak lain.

e.   Otonomi yaitu profesional bebas menjalankan profesi sesuai keahlian, kemampuan dan pengetahuannya.

5.     Hal yang Diharakan melalui Etika Profesi Humas

Profesional dalam profesi humas diharapkan memiliki kualifikasi berikut :

a.   Kemampuan untuk kesadaran etis yaitu kemampuan yang menjadi landasan kesadaran yang utama bagi seorang profesional untuk lebih sensif dalam memperhatikan kepentingan profesi yang lebih luas.

b.   Kemampuan untuk berfikir secara etis yakni kemampuan untuk berfikir secara etis, memiliki wawasan serta mengambil keputusan secara rasional, objektif dan penuh integritas pribadi serta tanggungjawab tinggi

c.   Kemampuan berperilaku secara etis yakni kemampuan untuk berperilaku bersikap, beretika moral dan bertata karma yang baik dalam berinteraksi dengan pihak lain.

d.   Kemampuan untuk kepemimpinan yang etis yakni kemampuan memimpin secara etis, mengayomi, membimbing dan membina pihak lain yang dipimpinnya.

 

B.   KODE ETIK PROFESI HUMAS

1.     Pengertian Kode Etik Profesi Humas

Secara umum kode etik dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Sedangkan kode etik profesi adalah suatu tatanan etika yang telah disepakati, ditetapkan dan dapat diterima oleh kelompok profesi yang menjadi pedoman “bagaimana seharusnya” ( das sollen) berperilaku dalam menjalankan (das sein) profesi tersebut secara etik. Jadi disimpulkan bahwa kode etik profesi humas adalah kumpulan asas atau nilai moral yang menjadi norma perilaku bagi profesi humas.

Kode etik profesi humas meliputi :

a.   Code of conduct, yakni kode perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesinya.

b.   Code of profession, yakni standar moral bertindak etis dan memiliki kualifikasi serta kemampuan tertentu dalam melaksanakan profesi secara profesional.

c.   Code of publication,yakni standar moral dan yuridis etis melakukan kegiatan komunikasi, proses dan teknis publikasi untuk menciptakan publisitas yang positif.

d.   Code of enterprise, menyangkut aspek hokum perizinan dan usaha, undang-undang perseroan, Hak Cipta dan Paten, dll.

2.     Fungsi Kode Etik Profesi Humas

Fungsi kode etik profesi humas yakni :

a.   Melindungi profesi dari campur tangan pemerintah, maksudnya kode etik mengatur hubungan praktisi humas dengan pemerintah sehingga aan memperjelas hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan praktisi humas.

b.   Mencegah pertentangan antaranggota organisasi profesi karena adanya kode etik humas akan memperjelas bagaimana cara menjalin hubungan dengan rekan kerja.

c.   Melindungi praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi. Praktisi humas yang menghindari kesalahan dalam bekerja dan menjaga nama baik profesinya.

3.     Kode Etik Profesi Humas

a. Kode Etik Profesi – Perhumas

Perhumas atau Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia didirikan pada tanggal 15 Desember 1972 dan merupakan wadah bagi para praktisi Humas dan Komunikasi di Indonesia. Perhumas sendiri telah tercatat di Departemen Dalam Negeri serta International Public Relation Association atau IPRA. Dikutip dari laman perhumas, adapun tujuan Perhumas adalah meningkatkan keterampilan professional, memperluas dan memperdalam pengetahuan, meningkatkan kontak dan pertukaran pengalaman antara anggota serta berhubungan dnengan organisasi serumpun di dalam dan di luar negeri.

Kode Etik Profesi – Perhumas Indonesia

 

Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional; diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional; dilandasi oleh Deklarasi ASEAN tanggal 8 Agustus 1967 sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara; dan dipedomani oleh cita-cita, keinginan, dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional; Kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode Etik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.

 

Pasal I Komitmen Pribadi

Anggota PERHUMAS harus :

 

 

Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan.

Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatkan kepentingan Indonesia.

Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi dan selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal II Perilaku Terhadap Klien atau Atasan

Anggota PERHUMAS Indonesia harus :

 

Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan.

Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait.

Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan.

Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan.

Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap.

Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanya harus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa.

Pasal III Perilaku terhadap Masyarakat dan Media Massa

Anggota PERHUMAS Indonesia harus :

 

Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat.

Tidak melibatkan diri dalam tindak manipulasi integritas sarana maupun jalur komunikasi massa.

Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan.

Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia.

Pasal IV Perilaku terhadap Sejawat

Praktisi Kehumasan Indonesia harus :

 

Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hokum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan kehormatan Perhumas Indonesia.

Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya.

Membantu dan bekerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini.

b. Kode Etik Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI)

Selain kode etik ublic relations menurut perhumas, berikut ini terdapat kode etik yang dijabarkan oleh APPRI, antara lain:

 

Pasal 1 Norma-norma Perilaku Profesional

Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesama anggota asosiasi anggota media komunikasi serta masyarakat luas.

 

Pasal 2 Penyebarluasan Informasi

Seorang angota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggungjawab, informasi yang palsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi.

 

Pasal 3  Media Komunikasi

Seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi.

 

Pasal 4 Kepentingan yang Tersembunyi

Seorang anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apa pun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah-olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu, padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana secara baik.

 

Pasal 5 Informasi Rahasia

Seorang anggota (kecuali bila diperintahkan oleh aparat hokum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang dipercayakan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara pribadi, dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dari kliennya, baik di masa lalu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk kepentingan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan.

 

Pasal 6 Pertentangan Kepentingan

Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan atau yang saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta-fakta yang terkait.

 

Pasal 7 Sumber-sumber Pembayaran

Dalam memberikan jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik tunai ataupun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa-jasa tersebut, dari sumber manapun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya.

 

Pasal 8 Memberitahukan Kepentingan Keuangan

Seorang anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut ataupun memanfaatkan jasa-jasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.

 

Pasal 9 Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja

Seorang anggota tidak akan mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan calon majikan atau calon klien, berdasarkan pembayaran yang tergantung pada hasil pekerjaan PR tertentu di masa depan.

 

Pasal 10 Menumpang Tindih Pekerjaan Anggota Lain

Seorang anggota yang mencari pekerjaan baru atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannya terhadap klien tersebut (sebagian atau seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa-jasanya secara umum).

 

Pasal 11 Imbalan kepada Karyawan Kantor-kantor Umum

Imbalan anggota tidak akan menawarkan atau memberikan imbalan apapun, dengan tujuan untuk memajukan kepentingan pribadinya (atau kepentingan klien), kepada orang yang menduduki suatu jabatan umum, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.

 

Pasal 12 Mengkaryakan Anggota Parlemen

Seorang anggota yang mempekerjakan seorang anggota parlemen, baik sebagai konsultan atau pelaksana, akan membertahukan kepada Ketua Asosiasi tentang hal tersebut maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan. Ketua Asosiasi akan mencatat hal tersebut dalam suatu buku catatan yang khusus dibuat untuk keperluan tersebut. Seorang anggota Asosiasi yang kebetulan juga menjadi anggota Parlemen wajib memberitahukan atau memberi peluang agar terungkap, kepada Ketua, semua keterangan apa pun mengenai dirinya.

 

Pasal 13 Mencemarkan Anggota-anggota Lain

Seorang anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama atau praktik professional anggota lain.

 

Pasal 14 Instruksi/Perintah Pihak Lain

Seorang anggota yang secara sadar mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau organisasi lain untuk bertindak sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode etik ini, atau turut secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu, akan dianggap telah melanggar kode etik ini.

 

Pasal 15 Nama Baik Profesi

Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik Asosiasi, atau profesi Public Relations.

 

Pasal 16 Menjunjung Tinggi Kode Etik

Seorang anggota wajib menjunjung tinggi Kode Etik ini, dan wajib bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi Kode Etik, serta dalam melaksnakan keputusan-keputusan tentang hal apapun yang timbul sebagai akibat dari diterapkannya keputusan tersebut. Apabila seorang  anggota, mempunyai alasan untuk berprasangka bahwa seorang anggota lain terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang merusak kode etik ini, maka ia berkewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada Asosiasi. Semua anggota wajib mendukung Asosiasi dalam menerapkan dan melaksanakan kode etik ini, dan Asosiasi wajib mendukung setiap anggota yang menerapkan dan melaksanakan kode etik ini.

 

Pasal 17 Profesi Lain

Dalam bertindak untuk seorang klien atau majikan yang tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan menghargai Kode Etik dari profesi tersebut dan secara sadar tidak akan turut dalam kegiatan apapun yang dapat mencemarkan Kode Etik tersebut.

 

 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar