MENGENAL
ETIKA DAN KODE ETIK PROFESI HUMAS
A.
ETIKA PROFESI HUMAS
Humas merupakan suatu
profesi yang fungsinya diterapkan pada organisasi atau instansi baik swasta
maupun pemerintah. Fungsi humas pada suatu organisasi sudah selayaknya
dilaksanakan oleh orang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang
humas. Selain humas sebagai suatu profesi, humas juga tidak terlepas dari etika
profesi yang berkaitan dengan kode etik perilaku dank ode etik profesi sebagai
standar moral.
1.
Pengertian Profesi Humas
Profesi berasal dari Bahasa Latin yakni “professues” yang berarti suatu kegiatan
yang dihubungkan dengan sumpah dan janji. Dalam KBBI, profesi sendiri diartikan
sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian ( keterampilan,
kejuruan dan sebagainya). Pada perkembangannya istilah profesi ditujuan pada
keterapilan dan keahlian khusus seorang sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan
utama yang diperoleh melalui pendidikan atau pengalaman, dilaksanakan secara
terus menerus dan menjadi sumber utama hidupnya. Orang yang berprofesi disebut
dengan profesional yakni seorang yang hidup dengan mempraktikkan atau melakukan
kegiatan dengan keahlian dan ketrampilan tertentu.
Profesi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
a.
Profesi khusus, yaitu profesional yang melakukan
profesi khusus yang bertujuan untuk mendapatkan penghasilan dari profesi
tersebut, contohnya akuntan, konsultan hokum, dokter, dll.
b.
Profesi luhur adalah para profesional yang
melaksanakan profesinya sebagai bentuk dedikasi atau pengabdian bukan untuk
mencari penghasilan atau nafkah, contohnya profesi keagamaan, social, dll.
Berdasarkan
pengertian diatas jelaslah bahwa humas termasuk sebuah profesi karena praktisi
humas melaksanakan tugasnya dengan keahlian dan ketrampilan tertentu. Menurut
Stephenson (1971), humas merupakan suatu profesi, dalam praktiknya merupakan
seni ketrampilan atau pemberian pelayanan tertentu berdasarkan kualifikasi
pendidikan dan pelatihan serta memiliki pengetahuan memadai yang harus sesuai
dengan standar etika profesi.
2.
Ciri-Ciri Profesi Humas
a.
Memiliki kemampuan dan pengetahuan tertentu
yang tidak dimiliki oleh kebanyakan orang. Kemampuan dan ketrampilan tersebut
dapat diperoleh dari pendidikan, pelatihan, maupun pengalaman kerja.
b.
Terdapat kode etik secara normal, tertulis
dan normative yang menjadi standar moral bagi setiap profesi atau komitmen
moral kode perilaku dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban. Kode etik ini akan
memberi bimbingan, arahan, serta jaminan dan pedoman profesi yang bersangkutan
untuk tetap taat dan mematuhi kode etik tersebut.
c.
Memiliki tanggungjawab dan integritas
tinggi terhadap diri sendiri maupun public, organisasi, pimpinan, klien dan
pengguna media massa.
d.
Memiliki dedikasi profesi yang luhur dan jiwa
pengabdian kepada masyarakat. Lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa
dan negara diatas kepentingan sendiri.
e.
Memiliki kemampuan manajemen organisasi
humas, seperti perencanaan program kerja jelas, strategi, mandiri dan tidak
tergantung pihak lain serta sekaligus dapat bekerjasama dengan pihak terkait
dapat dipercaya dalam menjalankan operasional, peran dan fungsinya, juga
memiliki etos kerja yang tinggi.
f.
Menjadi anggota profesi sebagai wadah
menjaga eksistensi mempertahankan kehormatan, menertibkan perilaku standar
profesi, saling bertukar informasi, dan pengetahuan serta membangun rasa
solidaritas yang tinggi sesama rekan anggota.
3.
Etika Profesi Humas
Istilah etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu ethos. Ethos memiliki arti kebiasaan,
adat, akhlak, watak, perasaan, sikap dan cara berfikir. Etika dapat diartikan
sebagai kumpulan asas, nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai mengenai benar
dan salah yang dianut masyarakat.
Menurut Ruslan, etika dapat dibagi menjadi :
a.
Etika deskriptif, yaitu etika yang menelaah
secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia serta apa yang
diinginkan manusia dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya etika
tersebut berbicara mengenai fakta apa adanya terkait dengan situasi konkrit
kehidupannya yang membudaya.
b.
Etika normatif, yaitu etika yang menetapkan
sikap dan perilaku ideal yang seharusnya dimiliki manusia dan tindakan apa yang
bernilai dengan hidup ini. Etika normative merupakan norma yang dapat menuntun,
menghimbau manusia agar bertindak secara baik dan menghindarkan hal yang buruk
sesuai dengan kaidah atau norma di masyarakat.
Apa
sih etika profesi itu?
Etika
profesi adalah sikap etis sebagai bagian didalam sikap hidup ketika menjalankan
kehidupan sebagai pengemban profesi. Humas sebagai wakil organisasi harus
berperilaku terpuji karena setiap perkataan dan tindakannya menyangkut nilai
diri dan citra organisasi. Profesional humas harus dapat dipercaya, beriktikad
baik serta bersikap dan berperilaku terpuji.
4.
Prinsip Etika Profesi Humas
Menurut Keraf (1993) secara umum prinsip etika profesi
yakni :
a.
Tanggungjawab yaitu tanggungjawab
profesional terhadap pelaksanaan pekerjaan atau fungsinya serta tanggung jawab
terhadap dampak dari pekerjaannya.
b.
Kebebasan yaitu profesional memiliki
kebebasan menjalankan dan memiliki komitmen dalam batasan aturan main yang
telah ditentukan dalam kode etik sebagai standar perilaku profesional.
c.
Kejujuran yaitu profesional harus memiliki
sikap jujur, setia, tidak sombong serta terus menyempurnakan kehaliannya
melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman serta tidak menyalahgunakan
profesi untuk hal yang buruk.
d.
Keadilan yaitu profesional tidak boleh
melanggar hak orang lain, lembaga, atau organisasi lain hingga mencemarkan nama
baik bangsa dan negara, harus menghormati hak, kehormatan, nama baik dan
martabat pihak lain.
e.
Otonomi yaitu profesional bebas menjalankan
profesi sesuai keahlian, kemampuan dan pengetahuannya.
5.
Hal yang Diharakan melalui Etika Profesi
Humas
Profesional dalam profesi humas diharapkan memiliki
kualifikasi berikut :
a.
Kemampuan untuk kesadaran etis yaitu
kemampuan yang menjadi landasan kesadaran yang utama bagi seorang profesional
untuk lebih sensif dalam memperhatikan kepentingan profesi yang lebih luas.
b.
Kemampuan untuk berfikir secara etis yakni
kemampuan untuk berfikir secara etis, memiliki wawasan serta mengambil
keputusan secara rasional, objektif dan penuh integritas pribadi serta
tanggungjawab tinggi
c.
Kemampuan berperilaku secara etis yakni
kemampuan untuk berperilaku bersikap, beretika moral dan bertata karma yang
baik dalam berinteraksi dengan pihak lain.
d.
Kemampuan untuk kepemimpinan yang etis
yakni kemampuan memimpin secara etis, mengayomi, membimbing dan membina pihak
lain yang dipimpinnya.
B.
KODE ETIK PROFESI HUMAS
1.
Pengertian Kode Etik Profesi Humas
Secara umum kode etik dapat diartikan sebagai pola
aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan. Sedangkan kode etik profesi adalah suatu tatanan etika yang telah
disepakati, ditetapkan dan dapat diterima oleh kelompok profesi yang menjadi pedoman
“bagaimana seharusnya” ( das sollen) berperilaku dalam menjalankan (das sein)
profesi tersebut secara etik. Jadi disimpulkan bahwa kode etik profesi humas
adalah kumpulan asas atau nilai moral yang menjadi norma perilaku bagi profesi
humas.
Kode etik profesi humas meliputi :
a.
Code of conduct, yakni kode perilaku
sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum,
serta perilaku terhadap rekan seprofesinya.
b.
Code of profession, yakni standar moral
bertindak etis dan memiliki kualifikasi serta kemampuan tertentu dalam
melaksanakan profesi secara profesional.
c.
Code of publication,yakni standar moral dan
yuridis etis melakukan kegiatan komunikasi, proses dan teknis publikasi untuk
menciptakan publisitas yang positif.
d.
Code of enterprise, menyangkut aspek hokum
perizinan dan usaha, undang-undang perseroan, Hak Cipta dan Paten, dll.
2.
Fungsi Kode Etik Profesi Humas
Fungsi kode etik profesi humas yakni :
a.
Melindungi profesi dari campur tangan
pemerintah, maksudnya kode etik mengatur hubungan praktisi humas dengan
pemerintah sehingga aan memperjelas hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan
praktisi humas.
b.
Mencegah pertentangan antaranggota
organisasi profesi karena adanya kode etik humas akan memperjelas bagaimana
cara menjalin hubungan dengan rekan kerja.
c.
Melindungi praktisi dari kesalahan praktik
suatu profesi. Praktisi humas yang menghindari kesalahan dalam bekerja dan
menjaga nama baik profesinya.
3.
Kode Etik Profesi Humas
a. Kode Etik Profesi – Perhumas
Perhumas atau Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia
didirikan pada tanggal 15 Desember 1972 dan merupakan wadah bagi para praktisi
Humas dan Komunikasi di Indonesia. Perhumas sendiri telah tercatat di Departemen
Dalam Negeri serta International Public Relation Association atau IPRA. Dikutip
dari laman perhumas, adapun tujuan Perhumas adalah meningkatkan keterampilan
professional, memperluas dan memperdalam pengetahuan, meningkatkan kontak dan
pertukaran pengalaman antara anggota serta berhubungan dnengan organisasi
serumpun di dalam dan di luar negeri.
Kode Etik Profesi – Perhumas Indonesia
Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan
tata kehidupan nasional; diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata
kehidupan internasional; dilandasi oleh Deklarasi ASEAN tanggal 8 Agustus 1967
sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara; dan dipedomani oleh cita-cita,
keinginan, dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara
professional; Kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia –
PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode Etik Kehumasan Indonesia, dan
bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan
ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan
diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.
Pasal I Komitmen Pribadi
Anggota PERHUMAS harus :
Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi
setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan.
Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya
memasyarakatkan kepentingan Indonesia.
Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga
Negara Indonesia yang serasi dan selaras demi terwujudnya persatuan dan
kesatuan bangsa.
Pasal II Perilaku Terhadap Klien atau Atasan
Anggota PERHUMAS Indonesia harus :
Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau
atasan.
Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang
berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait.
Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh
klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan
atasan.
Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang
cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau
mantan atasan.
Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak
akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari
klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap.
Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan
bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanya harus didasarkan kepada hasil-hasil
tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal
yang serupa.
Pasal III Perilaku terhadap Masyarakat dan Media Massa
Anggota PERHUMAS Indonesia harus :
Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan
memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat.
Tidak melibatkan diri dalam tindak manipulasi
integritas sarana maupun jalur komunikasi massa.
Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau
yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan.
Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia.
Pasal IV Perilaku terhadap Sejawat
Praktisi Kehumasan Indonesia harus :
Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi
atau tindak professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena
melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hokum, atau yang tidak
jujur, termasuk melanggar Kode Etik kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib
disampaikan kepada Dewan kehormatan Perhumas Indonesia.
Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan
untuk menggantikan kedudukan sejawatnya.
Membantu dan bekerja sama dengan sejawat di seluruh
Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini.
b. Kode Etik Asosiasi Perusahaan Public Relations
Indonesia (APPRI)
Selain kode etik ublic relations menurut perhumas,
berikut ini terdapat kode etik yang dijabarkan oleh APPRI, antara lain:
Pasal 1 Norma-norma Perilaku Profesional
Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang
anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota
masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur
terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesama anggota
asosiasi anggota media komunikasi serta masyarakat luas.
Pasal 2 Penyebarluasan Informasi
Seorang angota tidak akan menyebarluaskan, secara
sengaja dan tidak bertanggungjawab, informasi yang palsu atau yang menyesatkan,
dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya
hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi.
Pasal 3 Media
Komunikasi
Seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang
dapat merugikan integritas media komunikasi.
Pasal 4 Kepentingan yang Tersembunyi
Seorang anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam
kegiatan apa pun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan,
dengan cara seolah-olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu, padahal
sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang
anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang
menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana secara baik.
Pasal 5 Informasi Rahasia
Seorang anggota (kecuali bila diperintahkan oleh aparat
hokum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang
dipercayakan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara pribadi, dan atas dasar
kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dari kliennya, baik di masa lalu, kini
atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk
kepentingan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan.
Pasal 6 Pertentangan Kepentingan
Seorang anggota tidak akan mewakili
kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan atau yang saling bersaing,
tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih
dahulu mengemukakan fakta-fakta yang terkait.
Pasal 7 Sumber-sumber Pembayaran
Dalam memberikan jasa pelayanan kepada kliennya,
seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik tunai ataupun dalam bentuk
lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa-jasa tersebut, dari sumber manapun,
tanpa persetujuan jelas dari kliennya.
Pasal 8 Memberitahukan Kepentingan Keuangan
Seorang anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan
dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau majikannya untuk
memakai organisasi tersebut ataupun memanfaatkan jasa-jasa organisasi tersebut,
tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat
dalam organisasi tersebut.
Pasal 9 Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja
Seorang anggota tidak akan mengadakan negosiasi atau
menyetujui persyaratan dengan calon majikan atau calon klien, berdasarkan
pembayaran yang tergantung pada hasil pekerjaan PR tertentu di masa depan.
Pasal 10 Menumpang Tindih Pekerjaan Anggota Lain
Seorang anggota yang mencari pekerjaan baru atau
kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon majikan
atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah-langkah yang
diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah
dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya
untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan
dilakukannya terhadap klien tersebut (sebagian atau seluruh pasal ini sama
sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa-jasanya
secara umum).
Pasal 11 Imbalan kepada Karyawan Kantor-kantor Umum
Imbalan anggota tidak akan menawarkan atau memberikan
imbalan apapun, dengan tujuan untuk memajukan kepentingan pribadinya (atau
kepentingan klien), kepada orang yang menduduki suatu jabatan umum, apabila hal
tersebut tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.
Pasal 12 Mengkaryakan Anggota Parlemen
Seorang anggota yang mempekerjakan seorang anggota
parlemen, baik sebagai konsultan atau pelaksana, akan membertahukan kepada
Ketua Asosiasi tentang hal tersebut maupun tentang jenis pekerjaan yang
bersangkutan. Ketua Asosiasi akan mencatat hal tersebut dalam suatu buku
catatan yang khusus dibuat untuk keperluan tersebut. Seorang anggota Asosiasi
yang kebetulan juga menjadi anggota Parlemen wajib memberitahukan atau memberi
peluang agar terungkap, kepada Ketua, semua keterangan apa pun mengenai
dirinya.
Pasal 13 Mencemarkan Anggota-anggota Lain
Seorang anggota tidak akan dengan itikad buruk
mencemarkan nama atau praktik professional anggota lain.
Pasal 14 Instruksi/Perintah Pihak Lain
Seorang anggota yang secara sadar mengakibatkan atau
memperbolehkan orang atau organisasi lain untuk bertindak sedemikian rupa
sehingga berlawanan dengan kode etik ini, atau turut secara pribadi ambil
bagian dalam kegiatan semacam itu, akan dianggap telah melanggar kode etik ini.
Pasal 15 Nama Baik Profesi
Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa
sehingga merugikan nama baik Asosiasi, atau profesi Public Relations.
Pasal 16 Menjunjung Tinggi Kode Etik
Seorang anggota wajib menjunjung tinggi Kode Etik ini,
dan wajib bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi Kode Etik,
serta dalam melaksnakan keputusan-keputusan tentang hal apapun yang timbul
sebagai akibat dari diterapkannya keputusan tersebut. Apabila seorang anggota, mempunyai alasan untuk berprasangka
bahwa seorang anggota lain terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang merusak kode
etik ini, maka ia berkewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada
Asosiasi. Semua anggota wajib mendukung Asosiasi dalam menerapkan dan
melaksanakan kode etik ini, dan Asosiasi wajib mendukung setiap anggota yang
menerapkan dan melaksanakan kode etik ini.
Pasal 17 Profesi Lain
Dalam bertindak untuk seorang klien atau majikan yang
tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan menghargai Kode Etik dari
profesi tersebut dan secara sadar tidak akan turut dalam kegiatan apapun yang
dapat mencemarkan Kode Etik tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar