MATERI
Anggaran Pedapatan dan Belanja
A.
APBN
dan APBD
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara adalah daftar sistematis yang memuat rencana
penerimaan dan pengeluaran negara yang akan dilakukan dalam satu tahun fiskal
yaitu (1 Januari – 31 Desember ) yang dituangkan dalam angka-angka rupiah dan
disetujui oleh DPR . Anggaran mengandung sisi penerimaan dan sisi pengeluaran
dengan skala yang lebih besar dan jenis kegiatan yang luas.
Landasan
hukum APBN, yaitu Pasal 23 ayat 1 UUD 1945, yang mengatakan “Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Jika DPR tidak
menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, pemerintah memakai anggaran
tahun lalu. Struktur dasar APBN terdiri atas sisi penerimaan dan sisi
pengeluaran negara. Sisi penerimaan negara terdiri atas penerimaan dalam negeri
(migas, pajak, dan bukan pajak), dan penerimaan luar negeri atau bantuan luar
negeri yang disebut juga penerimaan pembangunan meliputi bantuan program dan
bantuan proyek.
Adapun
sisi pengeluaran negara, terdiri atas pengeluaran rutin (antara lain: belanja
barang, belanja pegawai, dan subsidi daerah otonom), dan pengeluaran pembangunan
yang merupakan biaya pelaksanaan proyek-proyek pemerintah. Penerimaan
pembangunan dalam anggaran negara ditujukan untuk menutupi kekurangan
penerimaan yang lebih kecil.
Tabel.
Struktur Dasar APBN
Uraian |
||
A. Pendapatan Negara dan Hibah |
||
A.1. Penerimaan dalam negeri |
||
a) |
Penerimaan perpajakan |
|
I. |
Pajak dalam negeri |
|
1. Pajak penghasilan |
||
a. Migas |
||
b. Non
migas |
||
2. Pajak pertambahan nilai |
||
3. Pajak bumi dan bangunan |
||
4. Bea perolehan atas tanah dan
bangunan |
||
5. Cukai |
||
6. Pajak lainnya |
||
II. |
Pajak perdagangan internasional |
|
1. Bea masuk |
||
2. Pajak/Pungutan ekspor |
||
b) |
Penerimaan bukan pajak |
|
I. |
Penerimaan SDA |
|
1. Minyak bumi |
||
2. |
Gas alam |
|
3. |
Pertambangan umum |
|
4. |
Kehutanan |
|
5. |
Perikanan |
|
II. Bagian laba BUMN |
||
III. PNBP lainnya |
||
A.2. Hibah |
||
B. Belanja Negara |
||
B.1. Anggaran belanja pemerintah pusat |
||
a) Pengeluaran rutin |
||
b) Pengeluaran pembangunan |
||
B.2. Anggaran belanja untuk daerah |
||
a) Dana
perimbangan |
||
b) Dana otonomi khusus dan penyeimbang |
||
C. Keseimbangan Primer |
||
D. Surplus/Defisit Anggaran (A–B) |
||
E. Pembiayaan (E1+E2) |
||
E.1 Pembiayaan dalam negeri |
||
E.2 Pembiayaan luar negeri (Neto) |
Ada 5 tahap siklus APBN yaitu :
Siklus 1 : dilakukan
oleh pemerintah
Siklus 2 : penetapan atau persetujuan
APBN dilakukan oleh legislatif ( DPR )
Siklus 3 : dilakukan
oleh pemerintah.
Siklus 4 : dilakukan oleh pemerintah.
Siklus 5 : pemeriksaan akuntabilitas
dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Akuntabilitas pengelolaan dan
pelaksanaan anggaran negara secara keseluruhan untuk tahun fiscal, presiden
mengajukan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban APBN kepada DPR
dalam bentuk laporan keuangan yang telah diaudit BPK selambat-lambatnya 6 bulan
setelah tahun fiscal berakhir.
Laporan keuangan pemerintah dihasilkan
oleh proses akuntansi dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi dan
disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan (SAK) pemerintah yang
terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Laporan Arus Kas dan
Catatan Atas Laporan Keuangan.
1.1. Pengertian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Seperti
halnya kebijakan fiskal dalam APBN, keuangan daerah yang ditunjukkan dalam APBD
juga menggambarkan tentang perkembangan kondisi keuangan dari suatu
pemerintahan daerah. APBD adalah suatu gambaran tentang perencanaan keuangan
daerah yang terdiri atas proyeksi penerimaan dan pengeluaran suatu pemerintahan
daerah dalam suatu periode tertentu.
Landasan
hukum APBD adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah
dalam pasal 78 ayat 1 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintah
daerah dan DPRD dibiayai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).
1.2. Fungsi APBN dan APBD
Fungsi
APBN antara lain :
1. Fungsi
Otorisasi: anggaran negara menjadi dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja
setiap tahun anggaran agar pendapatan dan pembelanjaan dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
2. Fungsi
Perencanaan: anggaran negara jadi pedoman negara untuk merencanakan kegiatan.
3. Fungsi
Pengawasan: anggaran menjadi pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan
pemerintah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Fungsi
Alokasi: anggaran diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan
efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5. Fungsi
Distribusi: anggaran negara wajib memerhatikan keadilan dan kepatutan.
6. Fungsi
Stabilisasi: anggaran pemerintah menjadi alat dalam memelihara dan mengupayakan
keseimbanagan fundamental perekonomian negara.
Fungsi
APBD adalah sebagai berikut:
1. Fungsi Otoritas
APBD
menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendapatan serta belanja negara pada tahun
anggaran tertentu.
- Fungsi
Perencanaan
APBD
berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan anggaran keuangan daerah pada tahun
anggaran tertentu.
- Fungsi
Pengawasan
APBD
berfungsi untuk mengawasi kinerja dari pemerintah daerah dalam meningkatkan
perekonomian daerah
- Fungsi
Alokasi
APBD
berfungsi sebagai pedoman dalam alokasi dana yang tepat bagi peningkatan
perekonomian daerah. Alokasi penggunaan dana APBD haruslah sesuai dengan tujuan
peningkatan perekonomian tersebut.
- Fungsi
Distribusi
APBD
haruslah didistribusikan secara merata dan adil.
- Fungsi
Stabilitas
APBD
harus dapat menjadi instrumen dalam kestabilan ekonomi daerah.
1.3. Tujuan Penyusunan APBN dan
APBD
Tujuan
penyusunan APBN atau APBD adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran
negara atau daerah, agar terjadi keseimbangan yang dinamis, demi tercapainya
peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi yang
cukup tinggi. Adapun tujuan akhirnya adalah mencapai masyarakat yang adil dan
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan
UUD 1945, pemerintah wajib menyusun APBN. Sebelum menjadi APBN, pemerintah
menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Di
Indonesia, pihak yang bertugas menyusun RAPBN adalah pemerintah, dalam hal ini
presiden dibantu para menterinya. Biasanya, presiden menyusun RAPBN dalam
bentuk nota keuangan. Nota keuangan tersebut kemudian disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disidangkan. RAPBN biasanya disampaikan sebelum
tahun anggaran yang akan dilaksanakan. RAPBN yang diajukan presiden kepada DPR
akan disidangkan dan dibahas kelayakannya oleh DPR.
Jika
disetujui oleh DPR, RAPBN tersebut akan menjadi APBN. APBN ini akan
dikembalikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Jika RAPBN tersebut ditolak
DPR, pemerintah harus menggunakan kembali APBN tahun lalu tanpa perubahan.
Untuk lebih jelasnya, Anda dapat melihat cara penyusunan APBN pada Bagan 1.
berikut.
2. Sumber-Sumber Pendapatan Negara
dan Daerah
2.1. Sumber-Sumber
Penerimaan/Pendapatan Negara
Di
Indonesia penerimaan negara, dapat dibedakan atas dua sumber, yaitu sebagai
berikut.
1.
Penerimaan dalam negeri. Penerimaan ini
terdiri atas penerimaan minyak dan gas bumi (migas) dan penerimaan di luar
migas.
2.
Penerimaan pembangunan. Penerimaan ini
terdiri atas, bantuan program dan bantuan proyek.
Penerimaan
dalam negeri memegang peranan yang penting dalam membiayai kegiatan
pembangunan. Dengan meningkatkan kegiatan pembangunan tersebut, maka penerimaan
dalam negeri pun terus diusahakan agar meningkat. Dalam perkembangannya,
ketergantungan penerimaan dalam negeri pada sektor migas harus dikurangi.
Dengan demikian, penerimaan dalam negeri dari sektor di luar migas, dalam hal
ini penerimaan pajak, dan bukan pajak, perlu ditingkatkan. Dana luar negeri
masih tetap dimanfaatkan terutama untuk melengkapi sumber pembiayaan dalam
negeri. Walaupun demi kian, jumlah serta persyaratannya (antara lain tidak
adanya ikatan politis) harus dipertimbangkan.
2.2. Sumber-Sumber Pendapatan
Pemerintah Daerah
Sebelum
berlaku otonomi daerah, sumber keuangan daerah, baik provinsi, kabupaten maupun
kota, yaitu menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pemerintahan
Daerah, yaitu sebagai berikut.
1. Penerimaan
Asli Daerah (PAD)
2. Bagi
hasil pajak dan bukan pajak
3. Bantuan
pusat (APBN) untuk daerah tingkat I dan II
4. Pinjaman
daerah
5. Sisa
lebih anggaran tahun lalu
6. Lain-lain
penerimaan daerah yang sah
Sejalan
dengan adanya pelimpahan sebagian wewenang pemerintahan dari pusat ke daerah
melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang.
No. 25 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 33 tahun
2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terjadi
perubahan dalam sumber pendapatan daerah, yakni dengan dimasukkannya komponen
dana perimbangan dalam struktur APBD.
Dana
perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan merupakan
bentuk pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat di era
otonomi daerah.
Secara
garis besar, sumber pendapatan pemerintah daerah, yaitu sebagai berikut.
2.2.1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Sumber
Pendapatan Asli Daerah, yaitu:
1. pajak
daerah;
2. retribusi
daerah;
3. bagian
pemda dari hasil keuntungan perusahaan milik daerah (BUMD);
4. hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
5. sumbangan
dari pihak ketiga yang diatur dalam Undang-Undang.
2.2.2. Dana Perimbangan
Sumber
dana perimbangan, yaitu dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana
Alokasi Khusus (DAK).
1)
Dana bagi hasil, terdiri atas:
a)
bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
b)
bagian daerah dari penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
c)
bagian daerah dari penerimaan sumber daya alam.
2) Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu bantuan umum yang
digunakan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah dalam batas-batas arahan
pemerintah pusat yang bertujuan mengurangi ketimpangan horizontal antardaerah.
Contohnya, bantuan blok yang penggunaan dananya untuk memenuhi kebutuhan
pelayanan di daerah.
3) Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu bantuan khusus
yang digunakan untuk kegiatan pembangunan yang sasarannya telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat yang bertujuan mengurangi ketimpangan vertikal antara pusat
dan daerah. Contohnya, pembangunan di daerah yang berbatasan dengan negara
lain.
2.2.3. Sumber Lain Pendapatan Daerah yang Sah
Sumber
lain pendapatan daerah yang sah, di antaranya dari:
1. sisa
lebih perhitungan anggaran daerah;
2. penerimaan
pinjaman daerah;
3. dana
cadangan daerah;
4. hasil
penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Selain
sumber-sumber pendapatan yang telah dijelaskan, ada beberapa hal yang perlu
Anda pahami, yaitu berkaitan dengan perbedaan pendapatan daerah dengan
pendapatan daerah yang sudah otonomi. Daerah-daerah yang tidak diberikan
otonomi khusus, selain mendapatkan sumber pendapatan dari potensi sumber daya
alam yang dimiliki, juga dana yang diberikan oleh pemerintah pusat. Namun, untuk
daerah yang diberi kewenangan melalui otonomi, daerah memiliki kewenangan yang
lebih besar dalam pembagian dana antara pusat dan daerah.
Peranan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih relatif kecil dalam struktur Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal, PAD adalah satu komponen
pendapatan daerah yang sangat diharapkan menjadi sumber utama keuangan daerah
dalam pelaksanaan otonomi. Dengan kata lain, peranan penerimaan yang berasal
dari pemerintah pusat dalam bentuk bagi hasil pajak dan bukan pajak, sumbangan
dan bantuan masih mendominasi struktur APBD. Sumber-sumber penerimaan yang
relatif besar pada umumnya dikelola oleh pemerintah pusat, sedangkan sumber
penerimaan yang relatif kecil dikelola oleh pemerintah daerah.
Pajak dan retribusi daerah adalah satu sumber penerimaan PAD yang terbesar. PAD sendiri adalah komponen penting dalam APBD apalagi di era otonomi daerah, meskipun masih ada daerah yang mengandalkan bantuan dari pusat. (Sumber: Pengantar Mikro Ekonomi, 2003)
4.1. Jenis-Jenis Pengeluaran
Pemerintah Pusat dan Daerah
4.1.1. Jenis-Jenis
Pengeluaran Pemerintah Pusat
Pengeluaran
pemerintah merupakan salah satu aspek penggunaan sumber daya ekonomi yang
secara langsung dikuasai dan dimiliki oleh pemerintah (pusat maupun daerah) dan
secara tidak langsung dimiliki oleh masyarakat melalui pembayaran pajak. Di
Indonesia, pengeluaran pemerintah dapat dibedakan menurut dua klasifikasi,
sebagai berikut.
1.
Pengeluaran rutin pemerintah, yaitu
pengeluaran untuk pemeliharaan atau penyelenggaraan pemerintah sehari-hari.
Termasuk dalam pengeluaran rutin, yaitu belanja pegawai, belanja barang,
subsidi daerah otonom, bunga, dan cicilan utang luar negeri.
2.
Pengeluaran pembangunan, yaitu
pengeluaran untuk pembangunan, baik fisik seperti jalan, jembatan, gedung-gedung
dan pembelian kendaraan dinas, maupun pembangunan nonfisik spritual, seperti
penataran dan training.
4.1.2. Jenis-Jenis
Pengeluaran Daerah
Komponen
yang menyusun APBD, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan.
Secara umum komposisi pengeluaran bagi daerah adalah sama dengan komposisi
pengeluaran negara. Setiap daerah memiliki komposisi pengeluaran daerah yang
berbeda-beda. Bagaimanapun, komposisi dari APBD suatu daerah harus disesuaikan
dengan perkembangan keuangan pemerintah daerah yang bersangkutan. Setiap daerah
tidak harus memaksakan diri untuk memperbesar pengeluaran tanpa diimbangi
dengan kemampuan pendapatannya, khususnya kapasitas pendapatan asli daerah
(PAD)-nya.
Asas Penyusunan APBN :
·
Kemandirian : peningkatan penerimaan dalam
negeri
·
Penghematan dan peningkatan efisiensi
dan produktivitas
·
Penajaman prioritas pembangunan
·
Menitikberatkan pada asas-asas dan
undang-undang negara
Prinsip dan Asas Penyusunan APBN
1. Prinsip-Prinsip Penyusunan APBN
Penyusunan
APBN didasarkan pada prinsip umum yang meliputi berbagai aspek-aspek, antara
lain sebagai berikut..
a.
Prinsip penyusunan berdasarkan aspek pendapatan
·
Mengindetifikasikan penerimaan sektor
anggaran dalam jumlah dan ketepatan penyetoran.
·
Mengintensifkan penagihan dan pemungutan
piutang negara, misalkan sewa penggunaan barang-barang milik negara, sewa
pelabuhan dan bandara.
·
Mengintensifkan tuntutan ganti rugi yang
diderita oleh negara dan denda yang dijanjikan.
b.
Prinsip penyusunan APBN berdasarkan aspek pengeluaran
·
Efektif dan efisien serta sesuai dengan
kebutuhan teknis yang ada.
·
Terarah dan terkendali sesuai dengan
anggaran dan program kegiatan.
·
Menggunakan semaksimal mungkin
produk-produk dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan yang dimiliki
2. Asas Penyusunan APBN
Dalam
menyusunan APBN didasarkan pada tiga asas yang harus dilakukan diketahui
pemerintah yang dijadikan sebagai dasar penyusunan APBN, sebagai berikut.
a. Kemandirian, artinya pembiayaan oleh negara
didasarkan atas kemampuan negara, pinjaman luar negeri hanyalah sebagai
pelengkap.
b. Penghematan atau peningkatan efisiensi dan
produktivitas
c. Penajaman prioritas pembangunan, maksud dari penajaman perioritas pembagunan adalah APBN harus mendahulukan pembiayaan yang lebih bermanfaat.
1.
Asas dan Prinsip Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Perusahaan.
a.
Asas penyusunan anggaran pendapatan dan
belanja perusahaan
1)
Asas universalitas adalah anggaran
disusun berdasarkan jumlah bulat atau bruto dari belanja dan pendapatan.
2)
Asas keseimbangan adalah anggaran menghendaki
belanja yang dilakukan dapat ditutup dengan pendapatan uang yang akan diterima
sehingga tidak deficit.
3)
Asas pemerincian anggaran menghendaki
anggaran yang terperinci susunannya. Empat macam asas pemerincian yaitu :
· Pemerincian
menurut fungsinya yaitu anggaran harus diperinci menurut fungsi-fungsi yang ada
dalam organisasi. Contohnya fungsi produksi, fungsi pembelian dan penjualan dan
fungsi personal.
· Pemerincian
menurut organisasinya menghendaki uang dalam anggaran dirinci sesuai dengna
bagian organisasi yang akan menggunakan uang.
· Pemerincian
menurut objeknya anggaran harus disusun terperinci menurut objek yang akan
dibiayai.
· Program
budget yaitu mengutamakan pemerincian menurut hasil kerja atau jasa yang
dijalankan tidak pada benda yang akan dibeli..
b.
Prinsip penyusunan anggaran pendapatan
dan belanja perusahaan
1)
Management Involvement, merupakan
keterlibatan manajemen dalam penyusunan rencana mempunyai makna bahwa manajemen
mempunyai komitmen yang kuat untuk mencapai segala sesuatu yang direncanakan.
2)
Organizational Adaption, suatu rencana
keuangan harus disusun berdasarkan struktur organisasi dimana ada ketegasan
wewenang dan tanggung jawab. Seorang manajer tidak dapat memindahkan tanggung
jawab atas suatu pekerjaan walaupun dia dapat melimpahkan sebagian wewenangnya
kepada bawahannya.
3)
Responsibility Accounting, agar rencana
keuangan dapat dilaksanakan dengan baik, maka harus didukung adanya suatu
system responsibility accounting yang polanya disesuaikan dengan pertanggung
jawaban manajemen keuangan perusahaan.
4)
Goal Orientation, penetapan tujuan yang
realistris akan menjamin kelangsungan hidup dan pertumbuhan perusahaan dalam
jangka panjang.
5)
Full Communication, suatu perencanaan
dan pengendalian dapat berjalan secara efektif apabila antara tingkatan
manajemen mempunyai pemahaman yang sama tentang tanggung jawab dan sasaran yang
akan dicapai.
6)
Realistic Expectation, dalam
perencanaan, manajemen harus mentepakan sasaran yang realistis, artinya
memungkinkan dapat dicapai. Maka sebaiknya manajemen harus menghindari
konservatisme dan optimisme yang berlebihan yang menjadikan sasaran tidak dapat
dicapai.
7)
Timeliness, laporan-laporan mengenai
realisasi rencana harus diterima manajer yang berkompeten tepat pada waktunya
agar informasi tersebut berguna bagi manajemen.
8)
Flexible Application, pernecanaan tidak
boleh kaku tetapi harus terdapat celah untuk perubahan sesuai dengan situasi
dan kondisi.
9)
Reward and Punishment, manajemen harus
melakukan penilaian kinerja manajer berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan.
Jadi manajer yang kinerjanya dibawah atau melebihi standar harus dapat
diketahui sehingga pemberian suatu reward atau punishment oleh manajemen
menjadi transparan.
2. Aliran
kas (kas masuk dan kas keluar)
KAS |
|
SUMBER
KAS MASUK |
SUMBER
KAS KELUAR |
1.
Hasil penjualan produk secara
tunai 2.
Hasil menagih piutang 3.
Pendapatan lain seperti bunga
bank, jasa giro, deviden,dll. 4.
Penjualan aktiva yang tidak
terpakai 5.
Penerimaan bukan dari pendapatan
misalnya kredit dari bank, penjualan obligasi, hutang jangka pendek, dll. 6.
Penanaman modal dari pemilik. |
1. Pembayaran
operasional sehari-hari misalnya membeli bahan baku, membayar upah tenaga
kerja, biaya administrative, dll. 2. Pembayaran
ke kreditur, baik berupa bunga maupun angsurannya. 3. Pembelian
aktiva 4. Pembayaran
deviden dan pengembalian modal pemilik. 5. Pembayaran
ke pemerintah misalnya pajak, retribusi, dll. |
Komponen
dari arus kas :
a.
Investasi awal adalah semua pengeluaran
untuk membiayai proyek.
b.
Arus kas bersih adalah kas yang
dihasilkan selama proyek berlangsung yaitu selisih arus kas masuk dan keluar
setelah dikurangi pajak.
c.
Terminal
value adalah arus kas yang dihasilkan jika pada akhir
periode investasinya dijual. Nilai ini adalah nilai bersih dari penjualan
tersebut.
3. Penyusunan
anggaran kas
Menurut M. Nafarin (2009:312)
terdapat 2 pendekatan penyusunan anggaran kas, yaitu :
a.
Pendekatan Kas Masuk dan Kas Keluar
(metode langsung)
Dalam penyusunan kas ini anggaran
kas lebih dahulu ditaksir dahulu sumber kas masuk dan keluarnya. Metode ini
sering digunakan untuk anggaran kas jangka pendek sebagai bagian dari rencana
laba tahunan.
b.
Pendekatan Akunting Keuangan (metode
tidak langsung)
Dalam pendekatan ini laporan laba
rugi dijadikan dasar menjadi dasar kas. Cara penyusunan anggaran ini
berdasarkan ikhtisar laba rugi dan neraca yang dihasilkan akunting keuangan.
4. Menghitung
aliran kas
Budget kas merupakan merupakan
gambaran atas seluruh rencana penerimaan dan pengeluaran uang tunai yang
bertalian dengan rencana keuangan perusahaan dan transaksi lainnya yang
menyebabkan perubahan posisi kas. Dari budget kas akan ditentukan hal berikut :
a.
Kapan dan berapa deposisi kredit yang
akan dilakukan serta jangka kreditnya
b.
Kapan dan berapa besarnya angsuran
kredit yang dapat dilakukan
c.
Kemungkinan adanya surplus atau deficit
karena rencana operasi perusahaan.
Penyusunan budget kas menurut Drs.
Bambang Riyanto dalam bukunya Dasar-Dasar Pembelanjaan adalah sebagai berikut :
a.
Menyusun estimasi pengeluaran dan
penerimaan menurut rencana operasional perusahaan.
b.
Menyusun perkiraan kebutuhan dana atau
kredit dari bank atau sumber dana lainnya yang operasi perusahaan juga disusun
estimasi pembayaran bunga kredit tersebut beserta waktu pembayaran kembali.
c.
Menyusun kembali estimasi keseluruhan
penerimaan dan pengeluaran setelah adanya transaksi finansial dan anggaran kas
final adalah gambaran estimasi penerimaan dan pengeluaran kas keseluruhan.
5. Penyusunan
anggaran pendapatan dan belanja
Penyusunan anggaran merupakan
siklus penting bagi perusahaan untuk membantu pelaksana dalam merencanakan
kegiatan dan memberikan gambaran awal seberapa besar dan yang akan dikeluarkan
untuk mewujudkan kegiatan tersebut sehingga penyimpangan dapat diminimalisasi.
Tipe-tipe dalam anggaran antara
lain :
a.
Tipe legislative yaitu tipe anggaran
yang disusun oleh panitia badan perundang-undangan berdasarkan permohonan dana
dari eksekutif.
b.
Tipe dewan / komisi yaitu tipe yang
disusun oleh satu dari dua jalan. Keseluruhan pelaksanaannya terdiri dari
pegawai administrative dan legislative secara bersama-sama.
c.
Tipe eksekutif yaitu suatu badan kepala
eksekutif membicarakan permohonan anggaran belanja dari semua badan eksekutif.
Dari pembicaraan tersebut kepala eksekutif menyiapkan dokumen yang akan
diajukan oleh eksekutif kepada badan pembuat undang-undang pada pembukaan
sidang.
6. Syarat
dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja
Syarat dalam menyusun anggaran
antara lain :
a. Realistis
yaitu masuk akal atau sangat mungkin dicapai
b. Luwes
yaitu tidak kaku sehingga terdapat peluang untuk perubahan sesuai situasi dan
kondisi
c. Kontinu
yaitu anggaran perusahaan memerlukan perhatian secara terus menerus dan bukan
merupakan suatu usaha yang bersifat insidental.
Menurut Dimock, ada 5 sifat pokok
dalam rancangan belanja yang sehat yaitu :
a.
Bulat yaitu keseluruhan program fiscal
harus terkumpul menjadi satu diringkas, dinilai dan diputuskan di sebuah
tempat.
b.
Bertanggungjawab yaitu bukti pelaksanaan
tugas dan penggunaan anggaran menjadi laporan tanggungjawab bagi petugas
administrasi keuangan kepada bagian yang memberi tugas
c.
Fleksibilitas yaitu keleluasaan memilih
sewajarnya diantara kebijaksanaan dalam penyusunan anggaran belanja dan
merumuskan kelonggaraan administrative di dalam pelaksanaannya.
d.
Dapat dipercaya yaitu tingkat dapat
dipercaya yang tinggi uga penting, yakni penjelasan tentang perkiraan anggaran
belanja harus diteliti, diperinci dan kuat untuk membeirkan penilaian
sepatutnya
e.
Terjamin yaitu adanya jaminan bahwa
program fiscal sebagaimana diundangkan akan dijalankan dengan mantap.
7. Tujuan
penyusunan anggaran
Tujuan penyusunan anggaran ada 4
yaitu :
a.
Untuk menyesuaikan rencana strategis
b.
Untuk membantu mengkoordinasikan
aktivitas beberapa bagian organisasi
c.
Menugaskan manager agar mengotorisasi
jumlah yang berwenang untuk digunakan dan diinformasikan mengenai kinerja yang
mereka harapkan.
d.
Memperoleh komitmen yang merupakan dasar
evaluasi kinerja actual manajer.
8. Metode
penyusunan anggaran
a.
Metode dari atas ke bawah (Top Down)
Yaitu metode penyusunan anggaran
tanpa ada penentuan tujuan sebelumnya dan tidak berlandaskan teori yang jelas.
Secara garis besar hanya berupa pemberian sejumlah uang dari atasan kepada
bawahan agar menggunakan uang yang diberikan untuk menjalankan sebuah program.
Bentuk metode penyusunan anggaran
Top Down adalah :
1)
Metode kemampuan merupakan metode dimana
perusahaan menggunakan sejumlah uang yang ada dengan tujuan untuk kegiatan
operasional dan produksi tanpa mempertimbangkan efek pengeluaran tersebut.
2)
Metode pembagian semena-mena yaitu
metode dimana proses pendistribusian anggaran yang tidak lebih baik dari metode
sebelumnya.
3)
Metode presentase penjualan yaitu metode
yang menggambarkan efek yang terjadi antara kegiatan pemasaran dan iklan
dilakukan dengan persentase peningkatan pendapatan
4)
Metode pesaing yaitu metode yang intinya
tidak mau tau akan keadaan pesaingnya
5)
Metode pengembalian investasi yaitu
metode yang menggunakan acuan pengembalian profit yang diharapkan terkait
dengan uang yang telah ditetapkan untuk iklan.
b.
Metode dari bawah ke atas (Bottom Up)
Yaitu penyusunan anggaran menurut
tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Metode ini merupakan komunikasi
strategis antara tujuan dengan anggaran.
Tiga metode penyusunan anggaran
metode Bottom Up yaitu :
1)
Metode tujuan dan tugas yaitu metode
dengan menegaskan pada penemuan tujuan dan anggaran yang disusun secara
beriringan. Yaitu menentukan tujuan, penentuan strategi dan tugas yang harus
dikerjakan dan perkiraan aggaran yang dibutuhkan.
2)
Metode pengembalian berkala yaitu metode
pengembalian modal yang diterima setelah waktu tertentu.
3)
Metode penghitugan kuantitatif yaitu
metode menggunakan metode statistic dengan mengolah data yang dimasukkan dalam
computer.
9. Tahap
penyusunan anggaran
a. Melakukan
penelitian mengenai pengeluaran dan pendapatan yang didapatkan perusahaan tahun
lalu yang digunakan sebagai dasar penelitian rencana anggaran yang akan datang.
b. Melakukan
penelitian terhadap rencana kegiatan yang akan dilakukan perusahaan pada tahun
anggaran yang akan dibuat.
c. Meramalkan
dari mana saja pendapatan yang akan diperoleh perusahaan pada tahun anggaran
selanjutnya dan meramalkan pengeluaran apa saja yang akan dikeluarkan perusahaan
pada tahun yang akan datang.
d. Menyusun
rencana kebutuhan menurut tingkat urgensinya.
e. Menyusun
rencana anggaran dimulai dari menyusun bagian belanja terlebih dahulu baru
bagian pendapatannya.
f. Apabila
saat disusunnya aggaran terlihat bahwa jumlah pengeluaran lebih besar daripada
pendapatan maka penyusun anggaran harus dapat memerikan alternatif penyelesaian
masalahnya misalnya dengan penambahan modal pemilik, peminjaman dari bank, dll.
g. Anggaran
yang dibuat oleh masing-masing bidang /pelaksana dikirim ke satuan pelaksana
menengah yang akan diteliti dan direvisi jika diperlukan kemudian dikirim pada
tingkat atas yang akan menggunakan usulan dari tingkat menengah tersebut untuk
disatukan sehingga menjadi usulan anggaran satu organisasi
h. Penetapan
anggaran dilakukan oleh manajer dan para direksi dengan melakukan rapat untuk
menyesuaikan rencana akhir setiap komponen anggaran, koordinasi dan penelaahan
komponen anggaran, dan pengesahan dan pendistribusian anggaran.
i.
Tahap pelaksanaan anggaran apabila
anggaran telah disetujui dan ditetapkan.
10. Pembuat
dokumen anggaran pendapatan dan belanja
a.
Pembuat dokumen anggaran negara
Pengurusan
keuangan negara sebagai pelaksana anggaran yaitu presiden menyangkut 2 macam
pengurusan yaitu :
1)
Administratief Beheer (pengurusan
ketatausahaan) yaitu hak menguasai / mengotorisasi dan hak perintah membayar
utang dan menagih utang
2)
Comptabel Beheer ( pengurusan komptabel)
berkaitan dengan wewenang menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang negara.
Yang
menjadi bendahara negara (comptabel) yaitu orang atau badan (kas negara dan
Bank Indonesia). Dari anggaran tersebut diketahui rencana kerja apa yang akan
dibiayai oleh badan eksekutif.
Dalam
pelaksanaan anggaran dikenal 2 prosedur yaitu :
1)
Beban tetap yaitu dana anggaran tidak
boleh digunakan membayar suatu tagihan dapat dipastikan jumlahnya
2)
Beban sementara yaitu suatu instansi
sebelum bekerja (belum ada tagihan) sudah dapat menerima uang anggaran terlebih
dahulu walau nantinya diimbangi dengan pertanggungjawaban.
b.
Pembuat dokumen anggaran instansi atau
perusahaan
Pembuat
anggaran di perusahaan adalah departemen anggaran dan panitia anggaran.
1)
Departemen anggaran adalah departemen
yang bertugas melakukan administrasi aliran system informasi dari system
pengendalian anggaran
2)
Komite anggaran yaitu panitia yang
dibentuk oleh manajemen puncak untuk mengkoordinasikan proses manajemen dalam
penyusunan anggaran.
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA PERUSAHAAN
11. Pengertian
Anggaran
Anggaran
adalah rencana keuangan atau kegiatan perusahaan yang berisi taksiran atau
perkiraan tentang jasa, jumlah biaya, atau uang yang diperlukan serta sumber
keuangan yang dapat menutup kebutuhan keuangan tersebut untuk masa yang akan
datang.
Anggaran
perusahaan dalam buku yang berjudul Penganggaran Perusahaan menurut M. Nafirin
(2004;12) adalah suatu rencana keuangan periodik yang disusun berdasarkan
program yang telah disahkan. Anggaran merupakan rencana tertulis mengenai
kegiatan suatu organisasi yang dinyatakan secara kuantitatif dan umumnya
dinyatakan dalam satuan uang untuk jangka waktu tertentu.
12. Tujuan
dan Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Perusahaan
Membuat anggaran pendapatan dan
belanja berarti membuat rencana, menetapkan terlebih dahulu apa yang akan
dikerjakan, dan bagaimana proses atau langkah mengerjakannya dengan perencanaan
ini diharapkan perusahaan akan terhindar dari pemborosan dan mampu mendapatkan
hasil yang maksimal dalam mengelola keuangannya untuk peningkatan kesejahteraan
karyawan pada umumnya. Anggaran,
pendapatan dan belanja perusahaan juga dipakai sebagai alat kontrol dan
koordinasi. Aktivitas perusahaan digambarkan pada bagan berikut ini :
![]() |
Tahap perencanaan perusahaan
meliputi :
a. Menetapkan
visi misi. Visi harus menjelaskan kondisimasa depan perusahaan yang akan
diwujudkan. Misi memberi arah dan target bagi perusahaan untuk mencapai tujuan.
b. Penetapan
tujuan dan strategi, bertujuan untuk :
1)
Menyatakan harapan atau sasaran secara
jelas dan formal sehingga bisa memberikan arah terhadap tujuan yang akan
dicapai manajemen
2)
Mengkomunikasikan harapan manajemen
kepada pihak terkait sehingga dimengerti didukung dan dilaksanakan.
3)
Menyediakan rencana rincian aktivitas.
Alasannya mengurangi ketidakpastian dan memberi arah jelas bagi individu atau
kelompok dalam mencapai tujuan perusahaan.
4)
Mengkoordinasikan cara atau metode yang
akan ditempuh dalam rangka memaksimalkan sumber daya.
5)
Menyediakan alat ukur dan mengendalikan
kinerja individu dan kelompok serta menyediakan informasi yang mendasari perlu
tidaknya tindakan koreksi.
c. Penyusunan
program (menyusun anggaran) :
1)
Mengidentifikasikan dan mengevaluasi
peluang dan ancaman yang dihadapi.
2)
Bagaimana mengembangkan tujuan dan
sasaran bagi perusahaan.
3)
Menentukan dan mengevaluasi strategi
perusahaan
4)
Melaporkan program kerja periodik dalam
hal kinerja maupun penggunaan anggaran.
d. Penyusunan
anggaran (budgeting) dapat berupa
anggaran taksiran, jenis anggaran yang dibutuhkan analisis statistik dan
laporan keuangan.
Manfaat
dari anggaran perusahaan adalah sebagai berikut :
a. Dalam
bidang perencanaan
1)
Mendasari kegiata pada penyelidikan
studi dan penelitian. Dalam hal ini manajer mengamati rencana produksi, iklan,
penjualan, dll.
2)
Mengerahkan seluruh tenaga perusahaan
(kepala bagian, sales, dll) dalam menentukan arah/kegiatan yang paling
menguntungkan.
3)
Membantu atau menunjang kebijaksanaan
perusahaan.
4)
Membantu penentuan tujuan perusahaan
secara jelas dan logis.
5)
Menstabilkan kesempatan kerja. Pimpinan
yang baik akan merenacanakan kebutuhan kerja sesuai dengan target kerja jadi
tidak ada pegawai yang menganggur bahkan di PHK.
6)
Pemakaian alat-alat fisik lebih efektif
b. Dalam
bidang koordinasi
1) Membantu
koordinasi antara faktor manusia dan kepentingan perusahaan
2) Menghubungkan
aktivitas perusahaan dengan trend dunia usaha
3) Penempatan
penggunaan modal pada saluran yang menguntungkan dengan program perusahaan
4) Untuk
mengetahui kelemahan organisasi.
c. Dalam
bidang pengawasan
2)
Mengawasi kegiatan dan pengeluaran ,
dalam usaha memilih kegiatan yang paling menguntungkan.
3)
Pengawasan terhadap pelaksanaan
diharapkan dapat mengurangi pemborosan
Rangkuman
:
- APBN
didefinisikan sebagai daftar sistematis yang memuat rancangan anggaran pendapatan
dan belanja negara yang berupa penerimaan dan pengeluaran negara selama
satu tahun yang dinyatakan dalam rupiah.
- APBD
adalah suatu gambaran tentang rancangan anggaran dan pendapatan belanja
daerah berupa keuangan daerah yang terdiri atas proyeksi penerimaan dan
pengeluaran suatu pemerintahan daerah dalam suatu periode tertentu.
- Struktur
dasar APBN terdiri atas sisi penerimaan dan sisi pengeluaran negara.
Sejalan dengan berlakunya otonomi daerah, struktur APBN mengalami
perubahan yang cukup mendasar yang ditunjukkan oleh adanya pos dana
perimbangan.
- Fungsi
APBN dilaksanakan sesuai dengan Trilogi Pembangunan: pertumbuhan,
pemerataan dan stabilisasi. Fungsi APBN meliputi fungsi alokasi, fungsi
distribusi, dan fungsi stabilisasi.
- APBD
pada pemerintahan daerah seperti halnya APBN dalam pemerintahan pusat,
memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan
fungsi stabilisasi.
- Sumber
penerimaan negara terdiri atas penerimaan dalam negeri dan penerimaan
pembangunan. Penerimaan dalam negeri terdiri atas penerimaan minyak dan
gas bumi (migas), dan peneriman di luar migas. Penerimaan pembangunan
terdiri atas bantuan program dan bantuan proyek.
- Secara
garis besar sumber pendapatan pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
PAD, dana perimbangan, pinjaman, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
- Dana
perimbangan merupakan bentuk pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal
pemerintah pusat di era otonomi daerah.
- Pengeluaran
pemerintah terdiri atas pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
- Pengeluaran
rutin pemerintah, yaitu pengeluaran untuk pemeliharaan atau
penyelenggaraan pemerintah sehari-hari, seperti belanja pegawai dan
belanja barang. Adapun pengeluaran pembangunan, yaitu pengeluaran untuk
membiayai proyek-proyek pembangunan, seperti jalan raya, jembatan, dan
gedung-gedung (infrastruktur).
- Secara
umum komposisi pengeluaran bagi daerah adalah sama dengan komposisi
pengeluaran negara. Setiap daerah memiliki komposisi pengeluaran daerah
yang berbeda-beda.
- APBN
dan APBD memiliki pengaruh yang besar terhadap perekonomian. Pengaruh ini
dapat terlihat antara lain pada sektor moneter, neraca pembayaran, dan
sektor produksi.
- Pada
dasarnya kebijakan anggaran terbagi atas dua macam, yaitu kebijakan
anggaran berimbang dan kebijakan anggaran tidak berimbang.
- Kebijakan
anggaran berimbang ialah kebijakan anggaran yang besarnya penerimaan (dari
sektor migas dan pajak) dengan pengeluaran pemerintah sama besarnya.
- Kebijakan
anggaran berimbang dinamis biasanya disertai dengan peningkatan nilai APBN
dalam setiap perubahan tahun anggaran.
- Anggaran
tidak berimbang dibedakan atas anggaran defisit (deficit budget) dan
anggaran surplus (surplus budget).