Selasa, 18 Agustus 2020

Anggaran Pendapatan dan Belanja

 

MATERI

Anggaran Pedapatan dan Belanja

 

A.      APBN dan APBD

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah daftar sistematis yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara yang akan dilakukan dalam satu tahun fiskal yaitu (1 Januari – 31 Desember ) yang dituangkan dalam angka-angka rupiah dan disetujui oleh DPR . Anggaran mengandung sisi penerimaan dan sisi pengeluaran dengan skala yang lebih besar dan jenis kegiatan yang luas.

Landasan hukum APBN, yaitu Pasal 23 ayat 1 UUD 1945, yang mengatakan “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Jika DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, pemerintah memakai anggaran tahun lalu. Struktur dasar APBN terdiri atas sisi penerimaan dan sisi pengeluaran negara. Sisi penerimaan negara terdiri atas penerimaan dalam negeri (migas, pajak, dan bukan pajak), dan penerimaan luar negeri atau bantuan luar negeri yang disebut juga penerimaan pembangunan meliputi bantuan program dan bantuan proyek.

Adapun sisi pengeluaran negara, terdiri atas pengeluaran rutin (antara lain: belanja barang, belanja pegawai, dan subsidi daerah otonom), dan pengeluaran pembangunan yang merupakan biaya pelaksanaan proyek-proyek pemerintah. Penerimaan pembangunan dalam anggaran negara ditujukan untuk menutupi kekurangan penerimaan yang lebih kecil.

Tabel. Struktur Dasar APBN

Uraian

A. Pendapatan Negara dan Hibah

A.1. Penerimaan dalam negeri

a)

Penerimaan perpajakan

I.

Pajak dalam negeri

1. Pajak penghasilan

a.       Migas

b.      Non migas

2. Pajak pertambahan nilai

3. Pajak bumi dan bangunan

4. Bea perolehan atas tanah dan bangunan

5. Cukai

6. Pajak lainnya

II.

Pajak perdagangan internasional

1. Bea masuk

2. Pajak/Pungutan ekspor

b)

Penerimaan bukan pajak

I.

Penerimaan SDA

1. Minyak bumi

2.

Gas alam

3.

Pertambangan umum

4.

Kehutanan

5.

Perikanan

II. Bagian laba BUMN

III. PNBP lainnya

A.2. Hibah

B. Belanja Negara

B.1. Anggaran belanja pemerintah pusat

a) Pengeluaran rutin

b) Pengeluaran pembangunan

B.2. Anggaran belanja untuk daerah

a)    Dana perimbangan

b) Dana otonomi khusus dan penyeimbang

C. Keseimbangan Primer

D. Surplus/Defisit Anggaran (A–B)

E. Pembiayaan (E1+E2)

E.1 Pembiayaan dalam negeri

E.2 Pembiayaan luar negeri (Neto)

 

Ada 5 tahap siklus APBN yaitu :

Siklus 1 : dilakukan oleh pemerintah

Siklus 2 : penetapan atau persetujuan APBN dilakukan oleh legislatif ( DPR )

Siklus 3 : dilakukan oleh pemerintah.

Siklus 4 : dilakukan oleh pemerintah.

Siklus 5 : pemeriksaan akuntabilitas dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Akuntabilitas pengelolaan dan pelaksanaan anggaran negara secara keseluruhan untuk tahun fiscal, presiden mengajukan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban APBN kepada DPR dalam bentuk laporan keuangan yang telah diaudit BPK selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun fiscal berakhir.

Laporan keuangan pemerintah dihasilkan oleh proses akuntansi dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan (SAK) pemerintah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

 

 

1.1Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Seperti halnya kebijakan fiskal dalam APBN, keuangan daerah yang ditunjukkan dalam APBD juga menggambarkan tentang perkembangan kondisi keuangan dari suatu pemerintahan daerah. APBD adalah suatu gambaran tentang perencanaan keuangan daerah yang terdiri atas proyeksi penerimaan dan pengeluaran suatu pemerintahan daerah dalam suatu periode tertentu.

Landasan hukum APBD adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah dalam pasal 78 ayat 1 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dan DPRD dibiayai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

1.2. Fungsi APBN dan APBD 

Fungsi APBN antara lain :

1.    Fungsi Otorisasi: anggaran negara menjadi dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja setiap tahun anggaran agar pendapatan dan pembelanjaan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

2.    Fungsi Perencanaan: anggaran negara jadi pedoman negara untuk merencanakan kegiatan.

3.    Fungsi Pengawasan: anggaran menjadi pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

4.    Fungsi Alokasi: anggaran diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

5.    Fungsi Distribusi: anggaran negara wajib memerhatikan keadilan dan kepatutan.

6.    Fungsi Stabilisasi: anggaran pemerintah menjadi alat dalam memelihara dan mengupayakan keseimbanagan fundamental perekonomian negara.

Fungsi APBD adalah sebagai berikut:
1.  Fungsi Otoritas

APBD menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendapatan serta belanja negara pada tahun anggaran tertentu.

  1. Fungsi Perencanaan

APBD berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan anggaran keuangan daerah pada tahun anggaran tertentu.

  1. Fungsi Pengawasan

APBD berfungsi untuk mengawasi kinerja dari pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah

  1. Fungsi Alokasi

APBD berfungsi sebagai pedoman dalam alokasi dana yang tepat bagi peningkatan perekonomian daerah. Alokasi penggunaan dana APBD haruslah sesuai dengan tujuan peningkatan perekonomian tersebut.

  1. Fungsi Distribusi

APBD haruslah didistribusikan secara merata dan adil.

  1. Fungsi Stabilitas

APBD harus dapat menjadi instrumen dalam kestabilan ekonomi daerah.

 

1.3. Tujuan Penyusunan APBN dan APBD

Tujuan penyusunan APBN atau APBD adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara atau daerah, agar terjadi keseimbangan yang dinamis, demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Adapun tujuan akhirnya adalah mencapai masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Berdasarkan UUD 1945, pemerintah wajib menyusun APBN. Sebelum menjadi APBN, pemerintah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Di Indonesia, pihak yang bertugas menyusun RAPBN adalah pemerintah, dalam hal ini presiden dibantu para menterinya. Biasanya, presiden menyusun RAPBN dalam bentuk nota keuangan. Nota keuangan tersebut kemudian disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disidangkan. RAPBN biasanya disampaikan sebelum tahun anggaran yang akan dilaksanakan. RAPBN yang diajukan presiden kepada DPR akan disidangkan dan dibahas kelayakannya oleh DPR.

Jika disetujui oleh DPR, RAPBN tersebut akan menjadi APBN. APBN ini akan dikembalikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Jika RAPBN tersebut ditolak DPR, pemerintah harus menggunakan kembali APBN tahun lalu tanpa perubahan. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat melihat cara penyusunan APBN pada Bagan 1. berikut.

Description: Penyusunan APBN

Bagan 1. Penyusunan APBN.

 

2. Sumber-Sumber Pendapatan Negara dan Daerah

2.1. Sumber-Sumber Penerimaan/Pendapatan Negara

Di Indonesia penerimaan negara, dapat dibedakan atas dua sumber, yaitu sebagai berikut.

1.         Penerimaan dalam negeri. Penerimaan ini terdiri atas penerimaan minyak dan gas bumi (migas) dan penerimaan di luar migas.

2.         Penerimaan pembangunan. Penerimaan ini terdiri atas, bantuan program dan bantuan proyek.

Penerimaan dalam negeri memegang peranan yang penting dalam membiayai kegiatan pembangunan. Dengan meningkatkan kegiatan pembangunan tersebut, maka penerimaan dalam negeri pun terus diusahakan agar meningkat. Dalam perkembangannya, ketergantungan penerimaan dalam negeri pada sektor migas harus dikurangi. Dengan demikian, penerimaan dalam negeri dari sektor di luar migas, dalam hal ini penerimaan pajak, dan bukan pajak, perlu ditingkatkan. Dana luar negeri masih tetap dimanfaatkan terutama untuk melengkapi sumber pembiayaan dalam negeri. Walaupun demi kian, jumlah serta persyaratannya (antara lain tidak adanya ikatan politis) harus dipertimbangkan.

 

2.2. Sumber-Sumber Pendapatan Pemerintah Daerah

Sebelum berlaku otonomi daerah, sumber keuangan daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota, yaitu menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu sebagai berikut.

1.    Penerimaan Asli Daerah (PAD)

2.    Bagi hasil pajak dan bukan pajak

3.    Bantuan pusat (APBN) untuk daerah tingkat I dan II

4.    Pinjaman daerah

5.    Sisa lebih anggaran tahun lalu

6.    Lain-lain penerimaan daerah yang sah

Sejalan dengan adanya pelimpahan sebagian wewenang pemerintahan dari pusat ke daerah melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang. No. 25 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terjadi perubahan dalam sumber pendapatan daerah, yakni dengan dimasukkannya komponen dana perimbangan dalam struktur APBD.

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan merupakan bentuk pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat di era otonomi daerah.

Secara garis besar, sumber pendapatan pemerintah daerah, yaitu sebagai berikut.

2.2.1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Sumber Pendapatan Asli Daerah, yaitu:

1.    pajak daerah;

2.    retribusi daerah;

3.    bagian pemda dari hasil keuntungan perusahaan milik daerah (BUMD);

4.    hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;

5.    sumbangan dari pihak ketiga yang diatur dalam Undang-Undang.

2.2.2. Dana Perimbangan

Sumber dana perimbangan, yaitu dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

1) Dana bagi hasil, terdiri atas:

a) bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);

b) bagian daerah dari penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);

c) bagian daerah dari penerimaan sumber daya alam.

2) Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu bantuan umum yang digunakan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah dalam batas-batas arahan pemerintah pusat yang bertujuan mengurangi ketimpangan horizontal antardaerah. Contohnya, bantuan blok yang penggunaan dananya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di daerah.

3) Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu bantuan khusus yang digunakan untuk kegiatan pembangunan yang sasarannya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yang bertujuan mengurangi ketimpangan vertikal antara pusat dan daerah. Contohnya, pembangunan di daerah yang berbatasan dengan negara lain.

2.2.3. Sumber Lain Pendapatan Daerah yang Sah

Sumber lain pendapatan daerah yang sah, di antaranya dari:

1.    sisa lebih perhitungan anggaran daerah;

2.    penerimaan pinjaman daerah;

3.    dana cadangan daerah;

4.    hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Selain sumber-sumber pendapatan yang telah dijelaskan, ada beberapa hal yang perlu Anda pahami, yaitu berkaitan dengan perbedaan pendapatan daerah dengan pendapatan daerah yang sudah otonomi. Daerah-daerah yang tidak diberikan otonomi khusus, selain mendapatkan sumber pendapatan dari potensi sumber daya alam yang dimiliki, juga dana yang diberikan oleh pemerintah pusat. Namun, untuk daerah yang diberi kewenangan melalui otonomi, daerah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam pembagian dana antara pusat dan daerah.

Peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih relatif kecil dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal, PAD adalah satu komponen pendapatan daerah yang sangat diharapkan menjadi sumber utama keuangan daerah dalam pelaksanaan otonomi. Dengan kata lain, peranan penerimaan yang berasal dari pemerintah pusat dalam bentuk bagi hasil pajak dan bukan pajak, sumbangan dan bantuan masih mendominasi struktur APBD. Sumber-sumber penerimaan yang relatif besar pada umumnya dikelola oleh pemerintah pusat, sedangkan sumber penerimaan yang relatif kecil dikelola oleh pemerintah daerah.

Pajak dan retribusi daerah adalah satu sumber penerimaan PAD yang terbesar. PAD sendiri adalah komponen penting dalam APBD apalagi di era otonomi daerah, meskipun masih ada daerah yang mengandalkan bantuan dari pusat. (Sumber: Pengantar Mikro Ekonomi, 2003)

 

4.1. Jenis-Jenis Pengeluaran Pemerintah Pusat dan Daerah

4.1.1. Jenis-Jenis Pengeluaran Pemerintah Pusat

Pengeluaran pemerintah merupakan salah satu aspek penggunaan sumber daya ekonomi yang secara langsung dikuasai dan dimiliki oleh pemerintah (pusat maupun daerah) dan secara tidak langsung dimiliki oleh masyarakat melalui pembayaran pajak. Di Indonesia, pengeluaran pemerintah dapat dibedakan menurut dua klasifikasi, sebagai berikut.

1.        Pengeluaran rutin pemerintah, yaitu pengeluaran untuk pemeliharaan atau penyelenggaraan pemerintah sehari-hari. Termasuk dalam pengeluaran rutin, yaitu belanja pegawai, belanja barang, subsidi daerah otonom, bunga, dan cicilan utang luar negeri.

2.        Pengeluaran pembangunan, yaitu pengeluaran untuk pembangunan, baik fisik seperti jalan, jembatan, gedung-gedung dan pembelian kendaraan dinas, maupun pembangunan nonfisik spritual, seperti penataran dan training.

 

4.1.2. Jenis-Jenis Pengeluaran Daerah

Komponen yang menyusun APBD, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan. Secara umum komposisi pengeluaran bagi daerah adalah sama dengan komposisi pengeluaran negara. Setiap daerah memiliki komposisi pengeluaran daerah yang berbeda-beda. Bagaimanapun, komposisi dari APBD suatu daerah harus disesuaikan dengan perkembangan keuangan pemerintah daerah yang bersangkutan. Setiap daerah tidak harus memaksakan diri untuk memperbesar pengeluaran tanpa diimbangi dengan kemampuan pendapatannya, khususnya kapasitas pendapatan asli daerah (PAD)-nya.

 

Asas Penyusunan APBN :

·           Kemandirian : peningkatan penerimaan dalam negeri

·           Penghematan dan peningkatan efisiensi dan produktivitas

·           Penajaman prioritas pembangunan

·           Menitikberatkan pada asas-asas dan undang-undang negara

 

Prinsip dan Asas Penyusunan APBN

1. Prinsip-Prinsip Penyusunan APBN

Penyusunan APBN didasarkan pada prinsip umum yang meliputi berbagai aspek-aspek, antara lain sebagai berikut..

a. Prinsip penyusunan berdasarkan aspek pendapatan 

·       Mengindetifikasikan penerimaan sektor anggaran dalam jumlah dan ketepatan penyetoran.

·       Mengintensifkan penagihan dan pemungutan piutang negara, misalkan sewa penggunaan barang-barang milik negara, sewa pelabuhan dan bandara.

·       Mengintensifkan tuntutan ganti rugi yang diderita oleh negara dan denda yang dijanjikan. 

b. Prinsip penyusunan APBN berdasarkan aspek pengeluaran

·       Efektif dan efisien serta sesuai dengan kebutuhan teknis yang ada.

·       Terarah dan terkendali sesuai dengan anggaran dan program kegiatan.

·       Menggunakan semaksimal mungkin produk-produk dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan yang dimiliki

2. Asas Penyusunan APBN

Dalam menyusunan APBN didasarkan pada tiga asas yang harus dilakukan diketahui pemerintah yang dijadikan sebagai dasar penyusunan APBN, sebagai berikut.

a. Kemandirian, artinya pembiayaan oleh negara didasarkan atas kemampuan negara, pinjaman luar negeri hanyalah sebagai pelengkap.

b. Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas

c. Penajaman prioritas pembangunan, maksud dari penajaman perioritas pembagunan adalah APBN harus mendahulukan pembiayaan yang lebih bermanfaat.

 

 

1.        Asas dan Prinsip Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perusahaan.

a.       Asas penyusunan anggaran pendapatan dan belanja perusahaan

1)        Asas universalitas adalah anggaran disusun berdasarkan jumlah bulat atau bruto dari belanja dan pendapatan.

2)        Asas keseimbangan adalah anggaran menghendaki belanja yang dilakukan dapat ditutup dengan pendapatan uang yang akan diterima sehingga tidak deficit.

3)        Asas pemerincian anggaran menghendaki anggaran yang terperinci susunannya. Empat macam asas pemerincian yaitu :

·       Pemerincian menurut fungsinya yaitu anggaran harus diperinci menurut fungsi-fungsi yang ada dalam organisasi. Contohnya fungsi produksi, fungsi pembelian dan penjualan dan fungsi personal.

·       Pemerincian menurut organisasinya menghendaki uang dalam anggaran dirinci sesuai dengna bagian organisasi yang akan menggunakan uang.

·       Pemerincian menurut objeknya anggaran harus disusun terperinci menurut objek yang akan dibiayai.

·       Program budget yaitu mengutamakan pemerincian menurut hasil kerja atau jasa yang dijalankan tidak pada benda yang akan dibeli..

b.      Prinsip penyusunan anggaran pendapatan dan belanja perusahaan

1)        Management Involvement, merupakan keterlibatan manajemen dalam penyusunan rencana mempunyai makna bahwa manajemen mempunyai komitmen yang kuat untuk mencapai segala sesuatu yang direncanakan.

2)        Organizational Adaption, suatu rencana keuangan harus disusun berdasarkan struktur organisasi dimana ada ketegasan wewenang dan tanggung jawab. Seorang manajer tidak dapat memindahkan tanggung jawab atas suatu pekerjaan walaupun dia dapat melimpahkan sebagian wewenangnya kepada bawahannya.

3)        Responsibility Accounting, agar rencana keuangan dapat dilaksanakan dengan baik, maka harus didukung adanya suatu system responsibility accounting yang polanya disesuaikan dengan pertanggung jawaban manajemen keuangan perusahaan.

4)        Goal Orientation, penetapan tujuan yang realistris akan menjamin kelangsungan hidup dan pertumbuhan perusahaan dalam jangka panjang.

5)        Full Communication, suatu perencanaan dan pengendalian dapat berjalan secara efektif apabila antara tingkatan manajemen mempunyai pemahaman yang sama tentang tanggung jawab dan sasaran yang akan dicapai.

6)        Realistic Expectation, dalam perencanaan, manajemen harus mentepakan sasaran yang realistis, artinya memungkinkan dapat dicapai. Maka sebaiknya manajemen harus menghindari konservatisme dan optimisme yang berlebihan yang menjadikan sasaran tidak dapat dicapai.

7)        Timeliness, laporan-laporan mengenai realisasi rencana harus diterima manajer yang berkompeten tepat pada waktunya agar informasi tersebut berguna bagi manajemen.

8)        Flexible Application, pernecanaan tidak boleh kaku tetapi harus terdapat celah untuk perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi.

9)        Reward and Punishment, manajemen harus melakukan penilaian kinerja manajer berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan. Jadi manajer yang kinerjanya dibawah atau melebihi standar harus dapat diketahui sehingga pemberian suatu reward atau punishment oleh manajemen menjadi transparan.

 

2.      Aliran kas (kas masuk dan kas keluar)

KAS

SUMBER KAS MASUK

SUMBER KAS KELUAR

1.      Hasil penjualan produk secara tunai

2.      Hasil menagih piutang

3.      Pendapatan lain seperti bunga bank, jasa giro, deviden,dll.

4.      Penjualan aktiva yang tidak terpakai

5.      Penerimaan bukan dari pendapatan misalnya kredit dari bank, penjualan obligasi, hutang jangka pendek, dll.

6.      Penanaman modal dari pemilik.

1.      Pembayaran operasional sehari-hari misalnya membeli bahan baku, membayar upah tenaga kerja, biaya administrative, dll.

2.      Pembayaran ke kreditur, baik berupa bunga maupun angsurannya.

3.      Pembelian aktiva

4.      Pembayaran deviden dan pengembalian modal pemilik.

5.      Pembayaran ke pemerintah misalnya pajak, retribusi, dll.

Komponen dari arus kas :

a.         Investasi awal adalah semua pengeluaran untuk membiayai proyek.

b.        Arus kas bersih adalah kas yang dihasilkan selama proyek berlangsung yaitu selisih arus kas masuk dan keluar setelah dikurangi pajak.

c.         Terminal value adalah arus kas yang dihasilkan jika pada akhir periode investasinya dijual. Nilai ini adalah nilai bersih dari penjualan tersebut.

 

3.      Penyusunan anggaran kas

Menurut M. Nafarin (2009:312) terdapat 2 pendekatan penyusunan anggaran kas, yaitu :

a.         Pendekatan Kas Masuk dan Kas Keluar (metode langsung)

Dalam penyusunan kas ini anggaran kas lebih dahulu ditaksir dahulu sumber kas masuk dan keluarnya. Metode ini sering digunakan untuk anggaran kas jangka pendek sebagai bagian dari rencana laba tahunan.  

b.        Pendekatan Akunting Keuangan (metode tidak langsung)

Dalam pendekatan ini laporan laba rugi dijadikan dasar menjadi dasar kas. Cara penyusunan anggaran ini berdasarkan ikhtisar laba rugi dan neraca yang dihasilkan akunting keuangan.

4.      Menghitung aliran kas

Budget kas merupakan merupakan gambaran atas seluruh rencana penerimaan dan pengeluaran uang tunai yang bertalian dengan rencana keuangan perusahaan dan transaksi lainnya yang menyebabkan perubahan posisi kas. Dari budget kas akan ditentukan hal berikut :

a.         Kapan dan berapa deposisi kredit yang akan dilakukan serta jangka kreditnya

b.        Kapan dan berapa besarnya angsuran kredit yang dapat dilakukan

c.         Kemungkinan adanya surplus atau deficit karena rencana operasi perusahaan.

Penyusunan budget kas menurut Drs. Bambang Riyanto dalam bukunya Dasar-Dasar Pembelanjaan adalah sebagai berikut :

a.         Menyusun estimasi pengeluaran dan penerimaan menurut rencana operasional perusahaan.

b.        Menyusun perkiraan kebutuhan dana atau kredit dari bank atau sumber dana lainnya yang operasi perusahaan juga disusun estimasi pembayaran bunga kredit tersebut beserta waktu pembayaran kembali.

c.         Menyusun kembali estimasi keseluruhan penerimaan dan pengeluaran setelah adanya transaksi finansial dan anggaran kas final adalah gambaran estimasi penerimaan dan pengeluaran kas keseluruhan.

5.      Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja

Penyusunan anggaran merupakan siklus penting bagi perusahaan untuk membantu pelaksana dalam merencanakan kegiatan dan memberikan gambaran awal seberapa besar dan yang akan dikeluarkan untuk mewujudkan kegiatan tersebut sehingga penyimpangan dapat diminimalisasi.

Tipe-tipe dalam anggaran antara lain :

a.         Tipe legislative yaitu tipe anggaran yang disusun oleh panitia badan perundang-undangan berdasarkan permohonan dana dari eksekutif.

b.        Tipe dewan / komisi yaitu tipe yang disusun oleh satu dari dua jalan. Keseluruhan pelaksanaannya terdiri dari pegawai administrative dan legislative secara bersama-sama.

c.         Tipe eksekutif yaitu suatu badan kepala eksekutif membicarakan permohonan anggaran belanja dari semua badan eksekutif. Dari pembicaraan tersebut kepala eksekutif menyiapkan dokumen yang akan diajukan oleh eksekutif kepada badan pembuat undang-undang pada pembukaan sidang.

6.      Syarat dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja

Syarat dalam menyusun anggaran antara lain :

a.       Realistis yaitu masuk akal atau sangat mungkin dicapai

b.      Luwes yaitu tidak kaku sehingga terdapat peluang untuk perubahan sesuai situasi dan kondisi

c.       Kontinu yaitu anggaran perusahaan memerlukan perhatian secara terus menerus dan bukan merupakan suatu usaha yang bersifat insidental.

Menurut Dimock, ada 5 sifat pokok dalam rancangan belanja yang sehat yaitu :

a.         Bulat yaitu keseluruhan program fiscal harus terkumpul menjadi satu diringkas, dinilai dan diputuskan di sebuah tempat.

b.        Bertanggungjawab yaitu bukti pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran menjadi laporan tanggungjawab bagi petugas administrasi keuangan kepada bagian yang memberi tugas

c.         Fleksibilitas yaitu keleluasaan memilih sewajarnya diantara kebijaksanaan dalam penyusunan anggaran belanja dan merumuskan kelonggaraan administrative di dalam pelaksanaannya.

d.        Dapat dipercaya yaitu tingkat dapat dipercaya yang tinggi uga penting, yakni penjelasan tentang perkiraan anggaran belanja harus diteliti, diperinci dan kuat untuk membeirkan penilaian sepatutnya

e.         Terjamin yaitu adanya jaminan bahwa program fiscal sebagaimana diundangkan akan dijalankan dengan mantap.

7.      Tujuan penyusunan anggaran

Tujuan penyusunan anggaran ada 4 yaitu :

a.         Untuk menyesuaikan rencana strategis

b.        Untuk membantu mengkoordinasikan aktivitas beberapa bagian organisasi

c.         Menugaskan manager agar mengotorisasi jumlah yang berwenang untuk digunakan dan diinformasikan mengenai kinerja yang mereka harapkan.

d.        Memperoleh komitmen yang merupakan dasar evaluasi kinerja actual manajer.

8.      Metode penyusunan anggaran

a.         Metode dari atas ke bawah (Top Down)

Yaitu metode penyusunan anggaran tanpa ada penentuan tujuan sebelumnya dan tidak berlandaskan teori yang jelas. Secara garis besar hanya berupa pemberian sejumlah uang dari atasan kepada bawahan agar menggunakan uang yang diberikan untuk menjalankan sebuah program.

Bentuk metode penyusunan anggaran Top Down adalah :

1)        Metode kemampuan merupakan metode dimana perusahaan menggunakan sejumlah uang yang ada dengan tujuan untuk kegiatan operasional dan produksi tanpa mempertimbangkan efek pengeluaran tersebut.

2)        Metode pembagian semena-mena yaitu metode dimana proses pendistribusian anggaran yang tidak lebih baik dari metode sebelumnya.

3)        Metode presentase penjualan yaitu metode yang menggambarkan efek yang terjadi antara kegiatan pemasaran dan iklan dilakukan dengan persentase peningkatan pendapatan

4)        Metode pesaing yaitu metode yang intinya tidak mau tau akan keadaan pesaingnya

5)        Metode pengembalian investasi yaitu metode yang menggunakan acuan pengembalian profit yang diharapkan terkait dengan uang yang telah ditetapkan untuk iklan.

b.        Metode dari bawah ke atas (Bottom Up)

Yaitu penyusunan anggaran menurut tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Metode ini merupakan komunikasi strategis antara tujuan dengan anggaran.

Tiga metode penyusunan anggaran metode Bottom Up yaitu :

1)        Metode tujuan dan tugas yaitu metode dengan menegaskan pada penemuan tujuan dan anggaran yang disusun secara beriringan. Yaitu menentukan tujuan, penentuan strategi dan tugas yang harus dikerjakan dan perkiraan aggaran yang dibutuhkan.

2)        Metode pengembalian berkala yaitu metode pengembalian modal yang diterima setelah waktu tertentu.

3)        Metode penghitugan kuantitatif yaitu metode menggunakan metode statistic dengan mengolah data yang dimasukkan dalam computer.

9.      Tahap penyusunan anggaran

a.       Melakukan penelitian mengenai pengeluaran dan pendapatan yang didapatkan perusahaan tahun lalu yang digunakan sebagai dasar penelitian rencana anggaran yang akan datang.

b.      Melakukan penelitian terhadap rencana kegiatan yang akan dilakukan perusahaan pada tahun anggaran yang akan dibuat.

c.       Meramalkan dari mana saja pendapatan yang akan diperoleh perusahaan pada tahun anggaran selanjutnya dan meramalkan pengeluaran apa saja yang akan dikeluarkan perusahaan pada tahun yang akan datang.

d.      Menyusun rencana kebutuhan menurut tingkat urgensinya.

e.       Menyusun rencana anggaran dimulai dari menyusun bagian belanja terlebih dahulu baru bagian pendapatannya.

f.       Apabila saat disusunnya aggaran terlihat bahwa jumlah pengeluaran lebih besar daripada pendapatan maka penyusun anggaran harus dapat memerikan alternatif penyelesaian masalahnya misalnya dengan penambahan modal pemilik, peminjaman dari bank, dll.

g.      Anggaran yang dibuat oleh masing-masing bidang /pelaksana dikirim ke satuan pelaksana menengah yang akan diteliti dan direvisi jika diperlukan kemudian dikirim pada tingkat atas yang akan menggunakan usulan dari tingkat menengah tersebut untuk disatukan sehingga menjadi usulan anggaran satu organisasi

h.      Penetapan anggaran dilakukan oleh manajer dan para direksi dengan melakukan rapat untuk menyesuaikan rencana akhir setiap komponen anggaran, koordinasi dan penelaahan komponen anggaran, dan pengesahan dan pendistribusian anggaran.

i.        Tahap pelaksanaan anggaran apabila anggaran telah disetujui dan ditetapkan.

 

10.  Pembuat dokumen anggaran pendapatan dan belanja 

a.       Pembuat dokumen anggaran negara

Pengurusan keuangan negara sebagai pelaksana anggaran yaitu presiden menyangkut 2 macam pengurusan yaitu :

1)        Administratief Beheer (pengurusan ketatausahaan) yaitu hak menguasai / mengotorisasi dan hak perintah membayar utang dan menagih utang

2)        Comptabel Beheer ( pengurusan komptabel) berkaitan dengan wewenang menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang negara.

Yang menjadi bendahara negara (comptabel) yaitu orang atau badan (kas negara dan Bank Indonesia). Dari anggaran tersebut diketahui rencana kerja apa yang akan dibiayai oleh badan eksekutif.

Dalam pelaksanaan anggaran dikenal 2 prosedur yaitu :

1)        Beban tetap yaitu dana anggaran tidak boleh digunakan membayar suatu tagihan dapat dipastikan jumlahnya

2)        Beban sementara yaitu suatu instansi sebelum bekerja (belum ada tagihan) sudah dapat menerima uang anggaran terlebih dahulu walau nantinya diimbangi dengan pertanggungjawaban.

b.      Pembuat dokumen anggaran instansi atau perusahaan

Pembuat anggaran di perusahaan adalah departemen anggaran dan panitia anggaran.

1)        Departemen anggaran adalah departemen yang bertugas melakukan administrasi aliran system informasi dari system pengendalian anggaran

2)        Komite anggaran yaitu panitia yang dibentuk oleh manajemen puncak untuk mengkoordinasikan proses manajemen dalam penyusunan anggaran.

 

 

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA PERUSAHAAN

11.    Pengertian Anggaran

Anggaran adalah rencana keuangan atau kegiatan perusahaan yang berisi taksiran atau perkiraan tentang jasa, jumlah biaya, atau uang yang diperlukan serta sumber keuangan yang dapat menutup kebutuhan keuangan tersebut untuk masa yang akan datang.

Anggaran perusahaan dalam buku yang berjudul Penganggaran Perusahaan menurut M. Nafirin (2004;12) adalah suatu rencana keuangan periodik yang disusun berdasarkan program yang telah disahkan. Anggaran merupakan rencana tertulis mengenai kegiatan suatu organisasi yang dinyatakan secara kuantitatif dan umumnya dinyatakan dalam satuan uang untuk jangka waktu tertentu.

12.    Tujuan dan Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Perusahaan

Membuat anggaran pendapatan dan belanja berarti membuat rencana, menetapkan terlebih dahulu apa yang akan dikerjakan, dan bagaimana proses atau langkah mengerjakannya dengan perencanaan ini diharapkan perusahaan akan terhindar dari pemborosan dan mampu mendapatkan hasil yang maksimal dalam mengelola keuangannya untuk peningkatan kesejahteraan karyawan pada umumnya.  Anggaran, pendapatan dan belanja perusahaan juga dipakai sebagai alat kontrol dan koordinasi. Aktivitas perusahaan digambarkan pada bagan berikut ini :

 

 

 

 

 

 


Tahap perencanaan perusahaan meliputi :

a.       Menetapkan visi misi. Visi harus menjelaskan kondisimasa depan perusahaan yang akan diwujudkan. Misi memberi arah dan target bagi perusahaan untuk mencapai tujuan.

b.      Penetapan tujuan dan strategi, bertujuan untuk :

1)        Menyatakan harapan atau sasaran secara jelas dan formal sehingga bisa memberikan arah terhadap tujuan yang akan dicapai manajemen

2)        Mengkomunikasikan harapan manajemen kepada pihak terkait sehingga dimengerti didukung dan dilaksanakan.

3)        Menyediakan rencana rincian aktivitas. Alasannya mengurangi ketidakpastian dan memberi arah jelas bagi individu atau kelompok dalam mencapai tujuan perusahaan.

4)        Mengkoordinasikan cara atau metode yang akan ditempuh dalam rangka memaksimalkan sumber daya.

5)        Menyediakan alat ukur dan mengendalikan kinerja individu dan kelompok serta menyediakan informasi yang mendasari perlu tidaknya tindakan koreksi.

c.       Penyusunan program (menyusun anggaran) :

1)        Mengidentifikasikan dan mengevaluasi peluang dan ancaman yang dihadapi.

2)        Bagaimana mengembangkan tujuan dan sasaran bagi perusahaan.

3)        Menentukan dan mengevaluasi strategi perusahaan

4)        Melaporkan program kerja periodik dalam hal kinerja maupun penggunaan anggaran.

d.      Penyusunan anggaran (budgeting) dapat berupa anggaran taksiran, jenis anggaran yang dibutuhkan analisis statistik dan laporan keuangan.

 

Manfaat dari anggaran perusahaan adalah sebagai berikut :

a.       Dalam bidang perencanaan

1)        Mendasari kegiata pada penyelidikan studi dan penelitian. Dalam hal ini manajer mengamati rencana produksi, iklan, penjualan, dll.

2)        Mengerahkan seluruh tenaga perusahaan (kepala bagian, sales, dll) dalam menentukan arah/kegiatan yang paling menguntungkan.

3)        Membantu atau menunjang kebijaksanaan perusahaan.

4)        Membantu penentuan tujuan perusahaan secara jelas dan logis.

5)        Menstabilkan kesempatan kerja. Pimpinan yang baik akan merenacanakan kebutuhan kerja sesuai dengan target kerja jadi tidak ada pegawai yang menganggur bahkan di PHK.

6)        Pemakaian alat-alat fisik lebih efektif

b.      Dalam bidang koordinasi

1)      Membantu koordinasi antara faktor manusia dan kepentingan perusahaan

2)      Menghubungkan aktivitas perusahaan dengan trend dunia usaha

3)      Penempatan penggunaan modal pada saluran yang menguntungkan dengan program perusahaan

4)      Untuk mengetahui kelemahan organisasi.

c.       Dalam bidang pengawasan

2)        Mengawasi kegiatan dan pengeluaran , dalam usaha memilih kegiatan yang paling menguntungkan.

3)        Pengawasan terhadap pelaksanaan diharapkan dapat mengurangi pemborosan

 

 

Rangkuman :

  1. APBN didefinisikan sebagai daftar sistematis yang memuat rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang berupa penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun yang dinyatakan dalam rupiah.
  2. APBD adalah suatu gambaran tentang rancangan anggaran dan pendapatan belanja daerah berupa keuangan daerah yang terdiri atas proyeksi penerimaan dan pengeluaran suatu pemerintahan daerah dalam suatu periode tertentu.
  3. Struktur dasar APBN terdiri atas sisi penerimaan dan sisi pengeluaran negara. Sejalan dengan berlakunya otonomi daerah, struktur APBN mengalami perubahan yang cukup mendasar yang ditunjukkan oleh adanya pos dana perimbangan.
  4. Fungsi APBN dilaksanakan sesuai dengan Trilogi Pembangunan: pertumbuhan, pemerataan dan stabilisasi. Fungsi APBN meliputi fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.
  5. APBD pada pemerintahan daerah seperti halnya APBN dalam pemerintahan pusat, memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.
  6. Sumber penerimaan negara terdiri atas penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan. Penerimaan dalam negeri terdiri atas penerimaan minyak dan gas bumi (migas), dan peneriman di luar migas. Penerimaan pembangunan terdiri atas bantuan program dan bantuan proyek.
  7. Secara garis besar sumber pendapatan pemerintah daerah adalah sebagai berikut: PAD, dana perimbangan, pinjaman, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  8. Dana perimbangan merupakan bentuk pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat di era otonomi daerah.
  9. Pengeluaran pemerintah terdiri atas pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
  10. Pengeluaran rutin pemerintah, yaitu pengeluaran untuk pemeliharaan atau penyelenggaraan pemerintah sehari-hari, seperti belanja pegawai dan belanja barang. Adapun pengeluaran pembangunan, yaitu pengeluaran untuk membiayai proyek-proyek pembangunan, seperti jalan raya, jembatan, dan gedung-gedung (infrastruktur).
  11. Secara umum komposisi pengeluaran bagi daerah adalah sama dengan komposisi pengeluaran negara. Setiap daerah memiliki komposisi pengeluaran daerah yang berbeda-beda.
  12. APBN dan APBD memiliki pengaruh yang besar terhadap perekonomian. Pengaruh ini dapat terlihat antara lain pada sektor moneter, neraca pembayaran, dan sektor produksi.
  13. Pada dasarnya kebijakan anggaran terbagi atas dua macam, yaitu kebijakan anggaran berimbang dan kebijakan anggaran tidak berimbang.
  14. Kebijakan anggaran berimbang ialah kebijakan anggaran yang besarnya penerimaan (dari sektor migas dan pajak) dengan pengeluaran pemerintah sama besarnya.
  15. Kebijakan anggaran berimbang dinamis biasanya disertai dengan peningkatan nilai APBN dalam setiap perubahan tahun anggaran.
  16. Anggaran tidak berimbang dibedakan atas anggaran defisit (deficit budget) dan anggaran surplus (surplus budget).